Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Revisi KUHAP, PMII Probolinggo: Kita Harus Waspada

Revisi KUHAP, PMII Probolinggo: Kita Harus Waspada



Berita Baru, Probolinggo – Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) kian menjadi perhatian publik. Pelbagai pihak menyoroti, salah satunya, Abdur Razak, Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo.

Razak mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak dari perubahan ini sebelum diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

“Revisi ini berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama terkait kewenangan lembaga Adhyaksa. Banyak mahasiswa dan pemuda yang khawatir dengan arah kebijakan ini,” ungkap Razak.

Ia menilai, penguatan asas dominus litis dalam R-KUHAP dapat membawa sistem hukum Indonesia kembali ke model sentralistik seperti di era Orde Baru.

“Jika jaksa memiliki kewenangan yang begitu luas dan sulit dikendalikan, sistem hukum bisa menjadi tidak berimbang. Ini harus kita kritisi bersama,” tegasnya.

Revisi KUHAP, Razak menambahkan, seharusnya tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat, mahasiswa, dan tokoh-tokoh daerah untuk ikut serta dalam diskusi dan kajian kritis terhadap kebijakan ini sebelum diterapkan.

“Negara kita saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan hukum. Jangan sampai revisi ini justru memperburuk keadaan. Kita perlu evaluasi mendalam agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Perdebatan mengenai revisi KUHAP semakin mengemuka di berbagai kalangan, terutama di lingkungan akademisi dan aktivis mahasiswa.

Sejumlah pihak mengkhawatirkan revisi ini akan memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa, yang dikhawatirkan berpotensi mengurangi independensi sistem peradilan.

Sementara itu, wacana revisi ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan efisiensi hukum, namun tidak sedikit yang menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Di tengah polemik ini, ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum agar tidak merugikan kepentingan publik.

“Kita harus tetap waspada. Jangan sampai kebijakan ini mengarah pada kepentingan segelintir pihak saja. Semua elemen masyarakat harus bersuara demi menjaga supremasi hukum,” tegas Razak.

beras