Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ribuan Pekerja di Jatim Dirumahkan Selama PPKM Darurat
Foto: Ilustrasi Pekerja yang dirumahkan

Ribuan Pekerja di Jatim Dirumahkan Selama PPKM Darurat



Berita Baru Jatim, Surabaya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mecatat selama diberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa-Bali, jumlah pekerja dirumahkan sebanyak 7.167 orang.

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan pihaknya telah merekam data perusahaan dengan karyawan yang terdampak PPKM yang harus dirumahkan hingga terjadi PHK. Dan adapula pengusaha memilih bertahan namun memotong upah pekerja.

“Selama PPKM darurat di Jatim, ada 5 sektor usaha yang terpaksa melakukan PHK seperti industri alas kaki, perhotelan, pariwisata, tempat makan, hiburan dengan jumlah 107 orang ter-PHK,” jelas Himawan.

Sedangkan, pekerja yang harus di rumahkan, jumlahnya mencapai ribuan dari 29 perusahaan esensial dengan kritikal dan 80 perusahaan non esensial. Perusahaan yang merumahkan tercatat ada 7.167 orang.

“Kalau melihat toko-toko elektrik atau toko perlengkapan rumah semuanya merumahkan pekerjanya. Ini adalah masalah adalah ketika perusahaan merumahkan yang terjadi ya no work no pay atau tidak bekerja ya tidak digaji,” bebernya.

Tak hanya itu, Himawan menyebut selain merumahkan pekerja, sejumlah usaha lain berusaha untuk tetap bertahan hidup dengan mengurangi gaji pekerjanya.

“29 sektor usaha kritikal, dan 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial yang memilih mengurangi upah karyawan dengan total 7.000 orang lebih. Sehingga ada 101 perusahaan dengan jenis yang sama seperti perhotelan, restoran, dan transportasi yang melakukan pengurangi upah,” ujarnya.

Himawari menambahkan, upaya pemotongan gaji pekerja, dilakukan dengan kesepakatan bersama dan memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

“Ini yang mampu kami record dan ini kami laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos seperti subsidi upah yang mana yang layak mendapatkan,” jelasnya.

Himawan menambahkan selama PPKM Darurat bahkan terdapat sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara. “Diantaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial,” tutupnya.

beras