
Ribuan Santri dan Alumni Pesantren Bondowoso Gelar Aksi Damai, Kecam Tayangan Trans 7 yang Dinilai Cemarkan Citra Pesantren
Berita Baru, Bondowoso — Ribuan santri dan alumni dari berbagai pondok pesantren se-Kabupaten Bondowoso menggelar aksi damai di Alun-alun Bondowoso, Kamis (16/10). Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan kekecewaan terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans 7 yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, dan dinilai telah mendiskreditkan pesantren serta mencemarkan nama baik para kiai, khususnya KH. Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Aksi damai ini diikuti oleh ribuan massa yang datang dari berbagai penjuru Bondowoso dan sekitarnya. Mereka membawa spanduk dan poster berisi seruan moral untuk menjaga kehormatan pesantren dan menuntut keadilan atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan dijaga oleh aparat keamanan. Hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Bondowoso, tokoh ulama, serta perwakilan lembaga keagamaan yang memberikan dukungan moral terhadap aksi tersebut.
Dalam Pernyataan Sikap Resmi, Aliansi Santri dan Alumni Pondok Pesantren Se-Bondowoso menilai tayangan “Xpose Uncensored” mengandung unsur fitnah, provokatif, dan tidak sesuai dengan prinsip etika jurnalistik. Tayangan itu dinilai berpotensi merusak citra pesantren dan para ulama yang selama ini berperan penting sebagai penjaga moral bangsa, pilar kebangsaan, serta benteng keislaman di Indonesia.
Melalui Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Abdul Kholik menyatakan, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembinaan akhlak dan karakter bangsa. Karena itu, segala bentuk pemberitaan yang merendahkan martabat pesantren disebut tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, aliansi menyampaikan enam poin utama, antara lain:
1. Mengecam keras tayangan “Xpose Uncensored” Trans 7 yang dianggap mendiskreditkan pesantren dan kiai.
2. Menuntut manajemen, produser, dan tim redaksi program tersebut diberhentikan dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.
3. Meminta Trans 7 menayangkan klarifikasi resmi dan membuat program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren sebagai lembaga pengabdian, keilmuan, dan akhlak mulia.
4. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin siar apabila ditemukan pelanggaran berat.
5. Mendesak POLRI untuk mengusut secara transparan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian, sesuai dengan UU ITE, KUHP, dan UU Penyiaran.
6. Mendorong Polres Bondowoso untuk mengawal proses hukum hingga ke tingkat Mabes Polri, demi menjamin asas keadilan dan supremasi hukum.
Kholik yang juga merupakan Alumni Ponpes Zainul Hasan-Genggong menegaskan bahwa tayangan Trans 7 tersebut tidak layak disebut sebagai produk jurnalistik.
“Kami menilai potongan video yang digunakan di acara itu asal comot dan tidak berdasar. Bahkan kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, karena penggunaan materi tanpa izin dari pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa santri dan alumni pesantren akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang dan marwah pesantren tetap terjaga.
Tak hanya itu Kholik juga menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan, apalagi merendahkan lembaga keagamaan. Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan sosial, menghormati nilai-nilai agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Langgar.co
Beritautama.co

