Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RKUHP Tak Dicabut Akan Datangkan Massa Aksi Besar

RKUHP Tak Dicabut Akan Datangkan Massa Aksi Besar



Berita Baru, Jakarta – Massa aksi di depan gedung DPR mengancam akan menggelar demonstrasi lebih besar lagi apabila pasal bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak dicabut.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, menyebut DPR telah mengkhianati rakyat apabila RKUHP disahkan. “Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKUHP sampai besok,” ujar Citra di depan gedung DPR, Senin, 5 Desember. 

“Di sini ada aksi simbolis seperti tabur bunga, dan kami juga menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP. Ini menyimbolkan bahwa negara kita betul-betul sudah mati secara demokrasi,” sambungnya. 

Citra menegaskan, pihaknya menolak pengesahan RKUHP yang diagendakan besok dalam rapat paripurna DPR. Dia meminta pemerintah dan DPR mendengar aspirasi masyarakat agar mencabut pasal bermasalah dalam draf RKUHP. 

“Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu dicabut,” tegasnya. 

Menurut Citra, pemerintah atau DPR tidak transparan dalam merancang RKUHP lantaran masyarakat sulit untuk mengakses draf peraturan tersebut. Karenanya, dia mengancam untuk membawa massa lebih besar lagi ke DPR untuk menolak RKUHP disahkan besok.

“Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan, karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kita baru bisa mengakses kemarin,” kata Citra.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab menurut Yasonna, KUHP merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan lagi untuk hukum di Indonesia saat ini. 

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” ujar Yasonna kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember.

Yasonna memastikan, RKUHP sudah dibahas dengan sangat hati-hati mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, kata dia, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh wilayah tanah air.

“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,“ kata Yasonna.

beras