RUU Desa Disahkan, Berikut Tujuh Perubahan
Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras menyampaikan beberapa poin perubahan undang-undang tersebut.
“Hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 sngka perubahan yang secara garis besar sebagai berikut,” ujar dia.
Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Kedua, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.
Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. Adapun RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.