Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dandhy Dwi Laksono
Foto: Facebook Dandhy Dwi Laksono

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dandhy: Nantikan RUU Larangan Bersenggama di Pagi dan Siang Hari



Berita Baru Jatim, Surabaya — Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol oleh DPR RI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Dandhy Laksono, jurnalis dan aktivis lingkungan juga berkomentar terkait hal itu. Menurutnya, setelah menjual hutan, mengkapling pantai dan mengkomersialisasikan air, kini hendak melarang minuman beralkohol.

“Yang seharusnya diatur oleh Negara diserahkan ke pribadi-pribadi. Yang jadi urusan pribadi, malah diatur ketat oleh Negara. Nantikan RUU Larangan Bersetubuh di Pagi dan Siang Hari (karena mengganggu produktivitas ekonomi),” kritik Dandhy di media sosial Facebooknnya kemarin, Jumat (13/11).

Tidak hanya itu, dikutip dari Detik.com, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga turut mengkomentari dengan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI.

Menurut Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom kepada wartawan, tidak semua hal harus diselesaikan dengan undang-undang, apalagi dengan beragamnya tradisi dalam masyarakat Indonesia tentang minuman beralkohol ini. Yang jauh lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar masyarakat kita makin dewasa dan bertanggung-jawab.

“Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PMHA, RUU PKS dan RUU PPRT, malah diabaikan. Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa,” tegasnya.

beras