Sadis! Seorang Paman di Ngawi Tega Setubuhi Ponakannya Sendiri yang Masih Usia 15 tahun dengan Mengancam dan Memukul
Berita Baru, Ngawi – Belum selesai perkara kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil oleh tiga orang kakek, Polres Ngawi kembali mengungkap kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Adalah seorang pria berinisial SS (51) yang tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 5 kali di berbagai lokasi di Ngawi dan Sragen.
Berdasarkan keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila tidak mau menuruti keinginannya.
Tidak hanya itu, korban bahkan ditampar dan dipukul agar mau diajak bersetubuh.
“Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” ujar AKBP Argowiyono, pada Senin (8/7/2024) dikutip dari detik.com.
Terungkapnya kasus ini diketahui setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.
Selepas itu, Polres Ngawi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk datang melakukan pemeriksaan. Namun, pelaku dua kali tak menggubris adanya surat panggilan.
“Dua kali kami panggil mangkir, kemudian akhirnya petugas menjemput ke rumah pelaku,” tambah Argo.
Atas perbuatannya bejatnya, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan telah menghebohkan Ngawi. Pada kasus itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang masih tetangga korban, diantaranya TU (67), SA (69) dan KA (59).