Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Saksi Tergugat Tidak Memenuhi Syarat, Lawyer Diminta Belajar
Foto: Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/11/2021).

Saksi Tergugat Tidak Memenuhi Syarat, Lawyer Diminta Belajar



Jatim Berita Baru, Surabaya – Sidang Lanjutan atas perkara yang diajukan Sugeng Chuzali di Pengadilan Negeri Surabaya, yang ingin membangun rumahnya, namun dihadang oleh warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Tambaksari, kembali digelar, pada Selasa (2/11/2021).

Sidang kali ini, dengan agenda menggali keterangan dari saksi para tergugat. Sempat terjadi pergantian saksi, dikarenakan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum tergugat tidak memenuhi syarat.

Kuasa Hukum Tergugat 1 awalnya mengajukan saksi Yudi dan Fitri, tapi oleh majelis hakim ditolak dikarenakan berdasar pada Pasal 145 HIR, keduanya tidak dapat menjadi saksi. Dalam kesaksiannya, Yudi mengaku adik kandung dari Handoko, Tergugat 3 dan anak kandung Aripin Tergugat 5. Sementara Fitri, mengaku sebagai menantu dari Aripin Tergugat 5.

Diketahui, Pasal 145 HIR KUH Perdata, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah, yang pertama, keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus. Kedua, istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian.

“Maka dari itulah Aturan Hukum Acara Perdata yang berlaku di pengadilan, Karena sebagaimana yang ditentukan, bahwa untuk menjadi saksi tidak boleh dari unsur keluarga sedarah, begitu. Jadi saya harapkan para lawyer, supaya lebih mendalami perkara ini, dan juga pasal-pasal tentang menghadirkan saksi,” kata Majelis Hakim Ketua menegaskan.

Setelah mengalami pergantian, akhirnya Saksi dari tergugat 1 menghadirkan 2 saksi, yakni Mistar selaku Wakil Ketua RT 03 RW 03 dan Murni Ketua RT 03 RW 03, Kel. Ploso, Tambaksari Surabaya. Bahwa dalam kesaksian di persidangan, saksi 2 Mistar menyatakan bahwa Lurah Kelurahan Ploso, Tambaksari dengan keras tidak setuju pembangunan rumah Sugeng Chuzali menghadap utara.

Sementara saksi 1 Bu Murni Ketua RT 03 RW 03 menyatakan, ada jalan lain menuju tanah yang dibeli Sugeng Chuzali yang hendak dibangun. Selain lewat Gg. Krampung 3, yaitu melewati jalan Gg. RT 05 RW 03. Yakni dengan cara membeli tanah milik Ibu Nunuk untuk dibuat jalan menuju tanah milik Sugeng Chuzali. Sehingga rumah Sugeng Chuzali tidak boleh menghadap utara.

Selanjutnya, setelah digali keterangan oleh kuasa hukum tergugat. Saksi 1 dan 2, mendapat pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat, Robiyan Arifin menanyai Tugas, Pokok dan Fungsi RT berdasarkan hukum perundang-undangan, Saksi 1 selaku ketua RT dan Saksi 2 Wakil RT menjawab tidak tahu, dan saksi 2 menyatakan, pertanyaan kuasa hukum penggugat terlalu rumit.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Penggugat, menunjukan Bukti P8 tentang IMB, P9 tentang Gambar Teknis Bangunan, dan P10 tentang Surat rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya tentang perijinan mendirikan bangunan. Bukti-bukti tersebut, ditunjukkan kepada para Saksi dan kuasa hukum tergugat di meja Majelis Hakim Ketua.

Sehingga Saksi Mistar dan Ibu Murni menyatakan mendukung dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Permukiman dan Cipta Karya Pemkot Surabaya. “Saya kan (taat perintah) dari atasan (Lurah), kalau atasan (menyatakan) tidak boleh, ya Saya tidak menyetujui,” kata saksi 1, Mistar.

Pertanyaan selanjutnya, dalam keterangan saksi 1 dan 2 pada musyawarah dilaksanakan voting. Menurut Kuasa Hukum Penggugat yang juga berada dilokasi, tidak pernah ada pelaksaan voting. Lalu, menanyakan tentang kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni dari pihak pak sugeng maupun pihak yang menentang pembangunan itu berupa kesepakatn tertulis. “Apakah ada bukti kesepakatan secara tertulis?” Tanya Robiyan Arifin.

Akan tetapi, saksi 1 maupun 2 hingga kuasa hukum tergugat 1-5, tidak bisa menunjukan bukti kesepakatan secara tertulis. Dan bersikeras bahwa ada voting atau kesepakatan tersebut, dan dimenangkan pihak yang tidak mengijinkan Sugeng Chuzali membangun rumah.

“Biar Majelis yang memutuskan, berdasarkan alat bukti, kalau memang ada voting atau kesepakatan, bentuk alat buktinya harus disertakan. Dan juga harus ada tanda tangan saksi yang hadir pada hari musyawarah itu, untuk dicantumkan sebagai alat bukti. Kalau itu tidak ada dilampiran surat undangan, berarti lemah dalil yang disampaikan kuasa hukum 1-5,” tegas Robiyan Arifin.

Sidang ditutup dengan pernyataan Majelis Hakim Ketua, dengan memberikan kesempatan berdamai. Dan menjadwalkan sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya akan digelar pada senin pekan depan (8/11), dengan agenda kesaksian dari saksi pihak tergugat 2-5.

beras