Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Santunan Korban Meninggal Covid-19 Ditiadakan, Dinsos Lumajang Segera Sosiasilasi
Santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 tidak di anggarkan lagi Kemensoss. (Foto: Kominfo Lumajang)

Santunan Korban Meninggal Covid-19 Ditiadakan, Dinsos Lumajang Segera Sosiasilasi



Berita Baru Jatim, Lumajang – Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial menerbitkan surat Nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 mengeai tidak ada alokasi anggaran tahun 2021 untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19.

“Tahun 2021 tidak adanya tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementrian Sosial dan terkait rekomendasi dengan usulan yang di sampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota sebelumnya tidak dapat di tindaklanjuti,” jelas Sunarti Direktur Perlindungan Sosial Kobran Bencana.

Saat di hubungi Nana Indra Wahyuni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Lumajang mengatakan informasi yang diterima melalui surat edaran Kementerian Sosial dan Dinsos Pemerintah Provinsi untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19 tidak menganggarkan.

“Informasi yang kami terima melalui surat dari Kemensos dan Dinsos Jatim, intinya santunan korban meninggal akibat Covid-19 tidak ditindaklanjuti karena 2021 Kemensos tidak menganggarkan,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021), dikutip dari lumajang.go.id.

“Dinas Sosial melalui camat untuk membantu mensosialisasikan terkait informasi ini kepada para ahli waris yang telah mengajukan permohonan santunan,” tutupnya.

beras