Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

"Sedekah" Gaji Kepala Daerah dan Penanganan Covid-19

“Sedekah” Gaji Kepala Daerah dan Penanganan Covid-19



Oleh: Hermanto Rohman (Dosen Manajemen Keuangan Daerah FISIP Universitas Jember)

Pada masa pandemi Covid-19 terutama saat PPKM Darurat banyak trend pemberitaan tentang pernyataan beberapa Kepala Daerah yang tidak mau menerima Gaji dan untuk Covid-19. Ini kemudian disambut dengan apresiasi yang luar biasa dari publik bahkan menjadi “heroik” dan akhirnya hampir semua melakukan yang sama.

Namun aksi ini juga tidak bisa menutup opini terkait dengan beberapa carut marut pemerintah daerah berkenaan dengan angka merah kerawanan Covid-19, serta kebijakan daerah segera mengoptimalkan APBD untuk penunjang pelayanan kesehatan yang saat ini dibutuhkan salah satunya yang santer adalah insentif dan operasional tenaga kesehatan sebagai garda terdepan serta jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak baik Pedagang, UMKM, dan juga masyarakat yang terbatasi ruang geraknya karena harus isolasi mandiri.

Fakta ini menggambarkan bahwa publik tidak cukup ditunjukkan aksi heroik sedekah gaji kepala daerah tapi yang lebih penting adalah ketanggapan dari kepala daerah untuk segera mengeksekusi kepentingan yang lebih besar terutama mengkordinasikan kebijakan untuk mengeksekusi APBD agar lebih responsif dengan kondisi saat ini.

Membahas aksi heroik sedekah gaji ini justru menurut saya tidak begitu WAUUUWW dan salah kaprah namun ini hak kepala daerah yang juga perlu diapresiasi sense of crisis pada masa pandemi Covid-19. Kenapa tidak begitu WAUUUWW dan salah kaprah?.

Dalam PP No 109 tahun 2000 diatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, disitu disebutkan kepala daerah diberikan gaji, terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Jika dilihat dari ketentuan ini maka ada 3 komponen yang melekat hak keuangan bupati yaitu 1)gaji pokok berdasarkan mengacu pada PP No 59 tahun 2000 besarnya gaji pokok kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp.2100.000 dan wakil kepala daerah adalah Rp. 1.800.000; 2)Tunjangan Jabatan mengacu pada Kepres No 168 Tahun 2000 yaitu Rp.3.780.000 untuk kepala daerah kabupaten/kota dan Rp. 3.240.000 utk wakil kepala daerah kabupaten/kota; 3) Biaya operasional sebagaimana PP No 109 tahun 2019 adalah didasarkan pada Pendapatan Asli Daerah yang diterima dan rata rata beberapa daerah adalah diatas 150 M sehingga yang diterima seagai biaya operasional adalah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15%. Sebagai contoh jika Jember PAD sekitar 600 M maka biaya operasional Rp 600 juta sampai 900 juta.

Dari ketiga komponen tersebut perbedaannya adalah gaji dan tunjangan merupakan hak pribadi bupati yang melekat karena jabatannya. Sedangkan biaya operasional maka ada rincian ketentuan penggunaannya. Salah satunya adalah untuk penanggulangan kerawanan sosial dan bencana dalam konteks saat ini dapat juga digunakan untuk penanganan Covid-19.

Pertanyaannya maksud sedekah gaji bupati ini sebenarnya dimana? gaji pokoknya yang Rp.2.100.000 setiap bulan, atau ditambah tunjangan yang kalau dirata rata bisa 5,8 juta setiap bulan yang keduanya ini sebenarnya hak bupati dan keluarga, apakah ini yang akan disedekahkan?.

Kalau iya ini memang patut diapresiasi tapi tidak WAUUUWW dalam penanganan Covid-19 yang semakin kompleks ini. Justru hak publik utama adalah yang melekat pada keuangan bupati ini sebagian termuat dalam Biaya operasional bupati dan syukur syukur ini dioptimalkan untuk Gerak Cepat dalam Koirdinasi dan Implementasi Kebijakan berkenaan dengan APBD dalam penanganan Covid-19.

Jika mengacu ini satu contoh kasus di jember, seperti kita ketahui dalam pembahasan APBD 2021 dulu bahwa ada komitmen APBD 2021 yang diparkan di DPRD terkait dengan pandemi Covid19 di Bidang Ekonomi 853.455.31.597 atau 48 % dan belanja kesehatan covid-19 sebesar 798.971.880.075 atau 49 %, serta BTT 21.001.385.757. Sesuai dengan Intruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Bupati diminta untuk percepat penyaluarannya baik untuk kesehatan maupun untuk jaring pengaman sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bahkan dalam intruksi tersebut jika dirasa kurang bisa diusulkan dalam rancangan perubahan APBD 2021. Pengeluaran dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT);dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta
memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga.

Saya kira ini yang lebih penting untuk dipertegas dan diperjelas pada publik terutama dalam hal eksekusinya oleh OPD oleh hampir semua kepala daerah. Dan ini akan lebih WAUUUWW serta heroik dampaknya daripada mengumbar menyumbangkan gajinya untuk masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.

Karena masyarakat terdampak dan juga keselamatan dan perhatian tenaga kesehatan justru menunggu percepatan kebijakan melalui percepatan realisasi APBD dan ini tidak cukup kalau hanya ditunjukkan kebaikan bupati sedekahkan gajinya. Moga segera jadi refleksi untuk gerak cepat dan senantiasa diberikan kesehatan pada mereka pengemban amanah dan juga masyarakat, Amiiin.

beras