Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sengkarut Laut Cina Selatan

Sengkarut Laut Cina Selatan



Oleh: Nurangsih S. Hasan (Sekretaris Bidang Maritim dan Wilayah Kawasan Perbatasan KOPRI PB PMII)

Konflik antar negara selalu saja terjadi antara lain, sengketa yang terjadi di Laut Cina Selatan sangat kompleks karena adanya tumpang tindih klaim perbatasan antar negara, karena adanya kepentingan negara akan sumber daya alam yang melimpah di kawasan tersebut. Selama berabad-abad sejumlah negara memperebutkan wilayah ini dan berakibat pada perselisihan perbatasan sampai saat ini tidak kunjung selesai.

Sengketa teritorial di Laut Cina Selatan, ini diawali oleh klaim Republik Rakyat China atas Kepulauan Spartly dan Paracel pada tahun 1974 dan 1992, Huala Adolf. Hukum penyelesaian sengketa Internasional hal ini dipicu oleh Republik Rakyat China pertama kali mengeluarkan peta yang memasukkan kepulauan Universitas Sumatera Utara Spartly, Paracels dan Pratas. Pada tahun yang sama Republik Rakyat China mempertahankan keberadaan militer di kepulauan tersebut.

Kawasan Laut Cina Selatan sepanjang dekade 90-an menjadi primadona isu keamanan dalam hubungan Internasional di pasca perang dingin. Kawasan ini merupakan wilayah cekungan laut yang dibatasi oleh negara-negara besar dan kecil seperti China, Vietnam, Philipina, Malaysia, Myanmar, dan Taiwan. Dalam cekungan laut ini terdapat Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel. Pada berbagai kajian tentang konflik di Laut Cina Selatan, Kepulauan Spratly lebih mengemuka, karena melibatkan beberapa negara ASEAN sekaligus, sementara Kepulauan Paracel hanya melibatkan Vietnam dan China.

Tentu saja klaim tersebut segera mendapat respon negara-negara yang perbatasannya bersinggungan di Laut Cina Selatan, utamanya negara-negara anggota Association of South East Asia Nations (ASEAN). Adapun negara-negara tersebut antara lain Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, dan Malaysia.

Sengketa yang terjadi di Laut Cina Selatan bukanlah hal yang baru, akan tetapi sudah menjadi konflik yang berkepanjangan dari tahun ke tahun dimana setiap negara yang bersengketa didalamnya bersikukuh atas kehendak mereka untuk menguasai suatu wilayah di Laut Cina Selatan secara utuh.

Sementara itu, Laut Cina Selatan merupakan laut yang termasuk dalam golongan laut semi tertutup (semi-enclosed sea) yang aritnya Laut Cina Selatan terletak di antara negara-negara pantai. Adapun yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan adalah di sebelah utara berbatasan dengan China dan Taiwan, di barat berbatasan dengan Vietnam, di selatan berbatasan dengan Malaysia, Indonesia dan Singapura, serta di timur berbatasan dengan Filipina.

Status dan kedudukan Laut Cina Selatan sebagai laut semi tertutup inilah yang sering kali menyebabkan konflik dan sengketa di antara negara-negara yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan.

Laut China Selatan terdiri dari dua bagian Utara dan Selatan. Di bagian sebelah utara merupakan cekungan laut China dengan kedalaman antara 4300-5016 meter dengan luas 1.775.000 km, Laut China Selatan memiliki luas 648.000 mil atau setara dengan kurang lebih Laut China Selatan memiliki luas 648.000 mil atau setara dengan kurang lebih 3.000.000 km2 di Samudera Pasifik dan membentang dari Selat Malaka sampai ke Selat Taiwan.

Sengketa internasional merupakan sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antar negara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara.

Indonesia harus memberi penegasan pada negara-negara ASEAN untuk meminta resolusi damai terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional, termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase internasional. Dan Indonesia harus secepatnya menyelesaikan sengketa teritorial dengan cara damai, tanpa menggunakan ancaman atau menggunakan kekerasan, melalui konsultasi dan negosiasi yang ramah dengan negara-negara berdaulat secara langsung, sesuai dengan prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982 agar tidak mengganggu wilayah kedaulatan Indonesia.

beras