Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sengketa Pileg 2024, MK Putuskan Beberapa TPS di Jatim Lakukan Hitung Ulang

Sengketa Pileg 2024, MK Putuskan Beberapa TPS di Jatim Lakukan Hitung Ulang



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan tiga perkara sengketa terkait pemilihan legislatif (Pileg) di Jawa Timur (Jatim).

Ketiga putusan MK itu yakni, pertama permohonan dari Partai Demokrat terkait rekapitulasi ulang dan pencermatan ulang formulir model C, di 18 TPS Kecamatan Kaliwates, DPRD Kabupaten Jember.

Kedua yaitu, permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memutuskan penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru dan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I yakni penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.

Terakhir, MK juga mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk penghitungan surat suara ulang di 10 TPS, untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V.

Oleh karenanya, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun harus melakukan penghitungan ulang surat suara pada beberapa permohonan tersebut.

Merespon putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan jika pihaknya akan segera melaksanakan putusan MK itu.

“KPU provinsi tentu wajib melaksanakan apa yang sudah diperingatkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Aang, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Rabu (12/6/2024) dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut, Aang menyebut jika sebelumnya terdapat lima permohonan yang diajukan kepada MK, namun hanya tiga yang dikabulkan.

“Di mana dari lima nomor perkara tersebut dua nomor perkara ditolak secara keseluruhan dan tiga yang lain dikabulkan sebagian. Untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang maupun dilakukan penyandingan data dari formulir C hasil yang sudah diterbitkan TPS,” sebut Aang.

Aang mengatangan, KPU Jatim akan segera melakukan penghitungan ulang surat suara dalam waktu dekat.

Untuk perincian tanggal pelaksanaanya, Aang tidak menyebutkannya secara pasti, namun ia memastikan jika hal tersebut akan selesai 15 hari setelah keluarnya putusan.

“Terkait dengan teknis pelaksanaan, kami akan tentu akan merancang, bagaimana pelaksanaan putusan itu kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, untuk menyelesaikan putusan MK tersebut Aang mengaku jika pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Jatim.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian yang dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari pelaksaksanaan putusan MK,” jelasnya.

Sementara itu, Dewita Hayu Shinta selaku Komisioner Bawaslu Jatim mengatakan, jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait penghitungan suara dan pencermatan formulir C ulang.

“Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK. Berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk pelaksanaan putusan, mengkoordinasikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan,” tutupnya.

beras