Seorang Suami di Probolinggo Bunuh Kakek yang Kerap Menggoda Istrinya Karena Murka
Berita Baru, Probolinggo – Seorang Kakek warga Desa Besuk, Bantaran, Probolinggo bernama Satap (62) ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah pada Rabu (12/06/2024) pukul 17.30 WIB.
Peristiwa tersebut berhasil menggegerkan warga sekitar. Pasalnya, Kakek Satap terakhir kali terlihat oleh tetangganya sedang duduk-duduk santai di rumahnya.
Setelah dilakukan investigasi, pihak kepolisian kemudian berhasil mengungkap kasus itu.
Adapun pelaku pembunuhan kepada kakek berusia 62 tahun itu oleh tetangganya sendiri yang bernama bernama Bambang (30). Diketahui motif pelaku dikarenakan sakit hati, sebab istrinya kerap digoda oleh sang kakek.
Hal ini sebagaimana diakui Bambang kepada polisi bahwa ia yang notabene bekerja di Surabaya merasa kesal dan sakit hati usai mendapat aduan bahwa istrinya kerap kali digoda oleh Kakek Satap.
“Karena istri sering bilang kalau sudah berkali-kali digoda sampai membuat saya emosi,” ujar Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Jumat (14/6) dikutip dari detik.com.
Lebih lanjut, Bambang menyebut telah mendapatkan keluhan beberapa kali dari sang istri yang mengaku risih terus menerus digoda oleh tetangganya itu. Hingga akhirnya, Bambang memutuskan untuk pulang ke rumah pada Rabu siang.
“Saya langsung pulang dari Surabaya. Sampai di rumah itu jam 2 siang, dan saya membacok korban itu setelah Maghrib,” aku Bambang dengan nada yang seolah tanpa penyesalan.
Saking seringnya Kakek Satap berulah, lanjut Bambang, ia sempat meminta istrinya untuk merekam ulah sang Kakek sebagai bukti untuk melabrak korban bersama warga lain.
“Tapi istri saya takut. Istri saya itu digoda diiming-imingi uang Rp 100 ribu agar bisa tidur dengan dia, malah kalau uangnya kurang disuruh minta lagi ke dia. Karena terus-menerus digoda, saya sakit hati,” tutur Bambang.
Sementara itu, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa selaku Kasat Reskrim Polres Probolinggo menyatakan hal senada. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku dirinya emosi dan sakit hati terhadap korban.
“Pengakuan pelaku, korban sering menggoda istrinya, tidak hanya sekali saja tapi sudah sering dilakukan. Sehingga istrinya mengadu kepada pelaku,” tutur Fajar.
Akibat dari perbuatannya, Bambang harus bertanggung jawab karena telah menghilangkan nyawa. Iapun terancam dengan hukuman berat berupa penjara maksimal 20 tahun.
“Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Fajar.