Sepi Pembeli, Retribusi Pedagang Pasar di Gresik Ditarik Sukarela
Berita Baru Jatim, Gresik – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tetap melakukan retribusi bagi pedagang pasar. Namun ada kelonggaran untuk penarikan retribusi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Diskoperindag Gresik, Agus Budiono mengatakan, meski tetap ditarik, namun retribusi pasar dilakukan untuk para pedagang dilakukan secara sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan.
“Setiap hari pasti ditarik retribusi, namun ada kelonggaran bagi pedagang dalam PPKM ini,” kata Agus.
Agus menjelaskan, selama PPKM banyak pedagang mengeluhkan soal sepinya pembeli di pasar selama PPKM. Sehingga mengakibatkan pendapatan retribusi menurun.
“Kita tidak memaksa untuk menarik retribusi dengan situasi yang seperti ini. Bahkan memberikan kelonggaran pada mereka untuk membayar retribusi tersebut,” terangnya.
Ia menyebut, diantara pasar yang dikelola Diskoperindag yaitu pasar kota, pasar baru, pasar Sidomoro, pasar Petiken Driyorejo, pasar Giri, dan pasar Dukun.
“Intinya untuk retribusi pasar tetap ditarik setiap hari namun ada kelonggaran penarikan. Sedangkan untuk pendapatan retribusi pasar tentunya pada akhir tahun 2021 baru tahu pendapatannya,” tandasnha.
Meski pendapatan retribusi pasar menurun, namun pihaknya memastikan harga kebutuhan pokok di pasar masih stabil hingga 1 bulan kedepan.
“Jadi ketersedian sembako masih aman dan untuk harga menurun. Karena permintaan pasar juga berpengaruh dalam kenaikan harga. Semisal harga cabai yang naik turun, disebabkan dari permintaan pasar,” tutupnya.