Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Seruan Moral PMII Banyuwangi, Menyikapi Kasus Pembunuhan Saudari Gadis Riskia
Seruan Moral PMII Banyuwangi, Menyikapi Kasus Pembunuhan Saudari Gadis Riskia

Seruan Moral PMII Banyuwangi, Menyikapi Kasus Pembunuhan Saudari Gadis Riskia



Berita Baru Jatim, Banyuwangi — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyuwangi kembali gelar aksi seruan moral dalam rangka pengawalan sidang lanjutan kasus perampokan dan pembunuhan saudari Gadis Riskia, Selasa (17/12) yang berlangsung di depan Gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ketua PC PMII Banyuwangi, Wahyu Dwi Hermawan menuntut penegakan hukum secara adil. Dia juga mengecam tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan berusia 23 tahun itu.

“Kita mengecam atas tindak kekerasan yang dilakukan pada sahabat kami, Gadis. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Aksi damai yang dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi tetap berjalan kondusif hingga persidangan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB.

“Aksi damai ini kami lakukan untuk memberikan dukungan secara moral kepada keluarga korban, selain itu juga agar kejahatan- kejahatan seperti ini tidak terulang lagi di Banyuwangi, kata Wahyu Dwi Hermawan.

Sebelumnya, Kamis (12/12) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi telah melakukan pengawalan bersama puluhan warga pada sidang pertama kasus kriminalitas perampokan dan pembunuhan terhadap saudari Gadis Riskia di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi sampai selesai.

Mereka berkomitmen bahwa berdasarkan hasil kajian dan diskusi tentang kasus perampokan dan pembunuhan ini, sesuai amanat Undang-Undang pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Oleh karena itu, kasus ini akan terus dikawal hingga selesai pada hasil sidang putusan.

”Kami akan tetap kawal kasus tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap sahabati Gadis. Almarhumah juga merupakan kader PMII, maka ini menjadi penggilan bagi semua anggota dan kader PMII Banyuwangi untuk terus mengawal sampai sidang putusan,” ucap Zainullah, Ketua II PC PMII Banyuwangi.

Setelah persidangan selesai, keadaan sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong-mendorong di pintu masuk ruang sidang antara beberapa keluarga korban yang masih kecewa dan tidak terima atas perlakuan tersangka Ahmad Khairul/Icank dengan aparat kepolisian.

“Biarkan kami saja yang menghukumnya.” Teriak dari salah satu warga.

Sementara, puluhan anggota dan kader PMII diinstruksikan untuk mundur oleh Ketua Umum PC PMII Banyuwangi untuk tidak terlibat dalam kericuhan tersebut agar aksi damai tetap berjalan kondusif. Hingga aksi damai selesai, hasil sidang ketiga kasus perampokan yang berujung kematian ini menetapkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari senin, 23 Desember 2019.

Sumber: PMII Jatim

beras