Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Shalat Id Dibolehkan, Bupati Ipuk Ingat Terapkan Prokes yang Ketat
Rapat Koordinasi Forkopimda, Satgas Covid-19, MUI dan Organisasi Keagamaan. (Foto: Pemkab Banyuwangi)

Shalat Id Dibolehkan, Bupati Ipuk Ingat Terapkan Prokes yang Ketat



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Satgas Penanganan Covid-19 menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Banyuwangi terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur yang mengatur pelaksanaan shalat Idul Fitri sesuai dengan zonasi PPKM Mikro.

“SE ini tidak akan berarti apa-apa kalau kita tidak satu suara dan kita sepakat untuk menjalankan SE Ibu Gubernur,” kata Ipuk.

Bupati Ipuk menuturkan sangat bersyukur shalat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan walau kebijakan ini diterapkan dengan mengacu pada zonasi PPKM mikro.

“Alhamdulillah, kalau setingkat desa maka di Banyuwangi hanya ada tiga RT di satu desa yang tidak di perbolehkan menggelar Shalat Id di masjid atau lapangan karena masuk zona merah,” ungkap Bupati Ipuk.

“Warga di imbau tegas untuk melakukan Shalat Id di rumah saja dan selebihnya silakan menggelar namun dengan prokes yang ketat,” imbuh Ipuk.

KH Mohammad Yamin Kerua MUI Banyuwangi mendukung penuh keputusan Bupati Ipuk dengan jajarannya untuk kemashalatan bersama.

“Keputusan pemimpin daerah adalah ketetapan yang tidak bisa diperdebatkan dan ini upaya yang harus kita patuhi bersama. Mari kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah ada,” tandas Kiai Yamin.

beras