Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Bechi Digelar Online, PN Surabaya: Masih Covid
ANTARA/Didik Suhartono

Sidang Bechi Digelar Online, PN Surabaya: Masih Covid



Berita Baru, Surabaya – Sidang perdana kasus pencabulan dengan tersangka anak pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), akan digelar secara online, pada Senin, 18 Juli 2022.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gede Agung mengatakan, sidang digelar secara daring bukan karena alasan menghindari kemungkinan pengerahan massa dari simpatisan MSAT. 

“Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa),” kata Agung, kepada media, Rabu, 13 Juli 2022.

Hal tersebut, kata Agung, lantaran situasi masih dalam pandemi COVID-19. Dengan demikian, sidang perdana itu dilakukan secara daring.

“Karena sekarang masih pandemi COVID-19, sidangnya akan digelar online,” jelasnya.

Majelis hakim dan jaksa penuntut akan hadir langsung di ruang sidang PN Surabaya. Sementara terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. 

Agung mengungkapkan, dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. 

“Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman,” ujar dia. Sebelumnya, pihak kepolisian bakal dikerahkan selama proses persidangan MSAT di PN Surabaya. Petugas diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, mengatakan pihaknya mendapatkan bantuan personel dari Polda Jatim, selama jalanya proses persidangan tersangka MSAT.

“Pak Kapolda dan jajaran sudah berjanji bahwa kami semua bersinergi untuk pengamanan,” kata Mia.

Para personel tersebut, kata Mia, untuk melakukan antisipasi apabila massa simpatisan MSAT dan santri Ponpes Shiddiqiyyah akan datang ke lokasi persidangan. Dengan demikian, pengamanan harus dilakukan.

“Bahwa tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang terusik dan tidak rela salah satu keluarganya jadi subjek hukum dalam proses hukum, mungkin ada perlawanan,” ucapnya.

beras