Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sikapi Sampah Plastik, Pemkot Surabaya Akan Bentuk Satgas

Sikapi Sampah Plastik, Pemkot Surabaya Akan Bentuk Satgas



Berita Baru, Surabaya – Hasil amatan di lapangan yang dilakukan Komunitas Nol Sampah dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), menunjukkan dalam sehari sebanyak 1600 ton sampah plastik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

“Artinya ada sekitar 95 ton sampah plastik per hari. Kalau DLH menargetkan berkurang 50 persen per tahun, maka akan ada pengurangan sekitar 45 persen per hari,” ujar Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some.

Ia menyatakan siap mengawasi pelaksanaan Perwali 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Menurut Wawan, pihaknya mendorong penuh aturan ini untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan Ikhtiar mengatasi sampah plastik di Kota Surabaya, sebelumnya dilakukan dengan menghasilkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Salah satu cara agar peraturan itu ditegakkan, Hebi melanjutkan, akan dibentuk satuan tugas (satgas) pengurangan kantong plastik.

Satgas pengawasan kantong plastik ini pun nantinya terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah yang ada di Pemkot Surabaya. “Keberadaan satgas ini nantinya berdasarkan SK Wali Kota Surabaya,” ujarnya usai rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 di Komisi C DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/4/2022).

Menurut Hebi, satgas tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan.

Hebi menambahkan untuk pola kerja satgas, saat ini masih dirancang, sehingga diharapkan bisa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. “Supaya nanti Satgas tidak bingung dan tidak ‘ngawur’ saat bekerja,” ujar dia.

Adapun sejumlah tempat yang bakal menjadi sorotan satgas untuk penegakan Perwali tersebut, kata dia, adalah toko modern dan pasar modern. “Yang mudah dan bisa dilakukan dulu, baru pasar. Yang sulit ini kan pasar,” kata dia. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sanksi mulai dari teguran secara lisan atau tertulis sampai peninjauan izin usaha.

beras