Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPC GMNI Probolinggo Tak Setuju

Soal Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPC GMNI Probolinggo Tak Setuju



Berita Baru, Probolinggo – Usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menuai pro dan kontra di pelbagai daerah. Di satu sisi mendukung di satu sisi menolak usulan tersebut.

Beberapa partai memastikan mendukung rencana penambahan masa jabatan Kades. Mulai dari Golkar, PDIP, PKB, PKS hingga Gerindra.

Rencananya, jika disetujui usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun akan dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 lewat Prolegnas 2023.

Namun, tak sedikit yang menolak usulan tersebut, diantaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo.

DPC GMNI Probolinggo menilai penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. DPC GMNI Probolinggo menilai, usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat.

“Ini kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat,” ujar Icha, salah satu pengurus DPC GMNI Probolinggo Selasa, (17/01/2023).

Lanjutnya, penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan hal yang tidak masuk di akal. Sebab, hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik.

“Dengan ditambahnya masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, potensi terhadap terjadinya KKN tetap besar,” tegasnya.

Sementara itu, Affandi yang juga pengurus DPC GMNI Probolinggo menambahkan, rencana penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun bukanlah hal yang sifatnya ‘urgent’.

“Ada hal lain yang jauh lebih penting misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran, ” ulasnya.

Lebih jauh, Affandi menilai rencana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.

Selain DPC GMNI Probolinggo, para perangkat desa (Perades) di Sragen juga menolak usulan penambahan masa jabatan Kades tersebut. Mereka menilai, Ada imbas tidak baik bagi perangkat desa.

“Kalau UU Desa disahkan, kemudian ada kalimat yang mengatakan masa kerja perades sama dengan kades. Nuwun sewu, remuk kita nanti, karena ganti kades ganti perangkat desa. Itu sudah terjadi di Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera.” ujar Sumanto.

Diketahui, di Kabupaten Probolinggo sendiri ada sebanyak 152 Kades yang berangkat ke Jakarta. Sama dengan daerah lain, mereka meminta masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

beras