Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi IKAPMII Jember, Hairil Syapril Sholeh
Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi IKAPMII Jember, Hairil Syapril Sholeh. (Foto: Facebook @Syapril)

Soal UU Cilaka, IKAPMII Jember: Omnibus Law Tak Pernah Diajarkan di Fakultas Hukum di Indonesia



Berita Baru Jatim, Jember — Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Kabupaten Jember juga turut merespon soal polemik Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka).

Melalui Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi IKAPMII Jember, Hairil Syapril Sholeh menyatakan bahwa Omnibus Law merupakan ilmu yang tidak pernah diajarkan di Fakultas Hukum di seluruh kampus di Indonesia.

“Omnibus Law itu ilmu yang tak pernah diajarkan di Fakultas Hukum di Indonesia,” kata Syapril saat dimintai keterangan oleh redaktur Beritabaru.co pada, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, dalam pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Cilaka) dinilai bertentangan dengan pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dari grundnorm sampek pada level tata cara pembentukannya tidak sesuai dengan UU Rancangan Peraturan,” kata Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Advokat penggemar batu akik itu menambahkan UU Cipta Kerja merupakan gabungan serta penggunaan pasal pasal dari 79 UU, diselesaikan dalam 5 bulan sementara pasal yang ada di 79 UU tersebut berisi kisaran 2000 an Pasal. “Gimana membaca, memahami, memaknai, serta menganalisa kemudian menjadi 1 UU bernama Cipta Kerja. Padahal 79 UU itu produk Orde Reformasi,” tegasnya,

“Contoh merefisi KUHP peninggalan kolonial waktu 10 tahun hingga kini belum klir. Betapa hebat dan cerdasnya dewan kita yang ada di pusat, mungkin dewan kita terpandai sedunia.” ucapnya.

“79 UU diadikan 1 UU, bayangkan aja. Belum lagi peraturan pemerintahnya dalan lain-lain nanti gimana,” ujar aktivis angkatan tahun 2024 ini.

“Empu gandring aja buat 1 keris aja perlu waktu berbulan-bulan, Lah ini bimsalabim 79 UU dalam waktu beberapa bulan langsung didok,” imbuhnya.

Ketika ditanya soal argumentasi dasar pembuatan UU Omnibus Law, yang secara hierarki bertentangan dengan pembentukan peraturan perundangan-undangan. Dia menjawab hanya presiden Joko Widodo yang tau alasanya.

“Yang tau pasti pak Jokowi,” tukasnya.

beras