Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Universitas Jember
(Unej.ac.id)

Solidaritas HMJ Fisip Unej Kritisi Kebijakan Fakultas dan Rektorat Selama Era Pandemi



Berita Baru Jatim, Jember — Solidaritas Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Fakutas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Jember (Unej), yang terdiri dari HIMASOS, HIMAHI, HIMAISTRA, HIMADITA dan HIMAKES mengeluarkan press release, pada Selasa (9/6).

Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi (HIMAISTRA) Fisip Unej, Debby Andrean Ady Mahardika mengatakan bahwa rilis tersebut sebagai respons terhadap Surat Edaran (SE) dari Kemendikbud RI No. 03 Tahun 2020 tertanggal 3 Maret 2020 lalu tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Keberadaan SE tersebut melahirkan beberapa kebijakan Universitas Jember, termasuk memberlakukan perkuliahan online. Kemudian disusul dengan kebijakan kesejahteraan mahasiswa, seperti bantuan logistik, bantuan tunai langsung, bantuan paket data dan pembebasan UKT.

Semenjak diterbitkannya kebijakan bantuan perkuliahan daring. “Pihak rektorat telah melakukan inkonsistensi kebijakan. Kondisi di lapangan lagi-lagi berbeda dengan apa yang diharapkan,
seperti bantuan paket data yang masih belum didapatkan sebagian besar mahasiswa hingga akhir semester ini,” tegas Debby, Rabu (10/6) di Jember.

Menurutnya, rilis yang ditandatangani itu juga mengkritisi kebijakan fakultas selama era pandemi. Alur pengurusan pembebasan UKT yang dinilai menyusahkan mahasiswa terutama di FISIP Unej sehingga terdapat mahasiswa yang tidak terdaftar dalam pengajuan pembebasan UKT.

Berikut tuntutan press release HMJ FISIP, antara lain;

  1. Menuntut pihak fakultas dan rektorat untuk transparansi realokasi anggaran Covid-19 di Universitas Jember.
  2. Mendorong pihak fakultas dan rektorat untuk segera merealisasikan bantuan sarana pembelajaran kuliah online (daring) bagi mahasiswa secara transparan.
  3. Menuntut pihak fakultas untuk mendata mahasiswa yang berhak dan menjamin mahasiswa yang terdata bebas biaya UKT pada semester berikutnya secara transparan.
  4. Mendesak pihak fakultas dan rektorat untuk segera mengeluarkan mekanisme
    penundaan pembayaran, penurunan pembayaran, penyicilan pembayaran dan pengajuan bantuan finansial bagi mahasiswa yang berhak. Berdasarkan siaran pers Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPT) No.052/SP MRPTNI/V/2020 tentang Kebijakan Perguruan Tinggi dalam rangka Pelaksaan dan Pengelolahan Pendidikan Tinggi selama Pandemi Covid-19.
  5. Mendorong pihak fakultas dan rektorat untuk membuat alur proses keringanan
    pembayaran UKT secara online dan sederhana.
  6. Menghimbau pihak fakultas dan rektorat untuk konsisten dalam menerapkan setiap kebijakan.
Solidaritas HMJ Fisip Unej Kritisi Kebijakan Fakultas dan Rektorat Selama Era Pandemi
#SOLIDARITASHMJFISIP

beras