Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Suami-Istri Tersangka, KPAI: Anak-anak Ferdy Sambo Butuh Pendampingan

Suami-Istri Tersangka, KPAI: Anak-anak Ferdy Sambo Butuh Pendampingan



Berita Baru, Jakarta – Status tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, memunculkan sisi lain. Yaitu nasib empat anaknya setelah kedua orang tuanya menjadi tersangka.

Pasalnya dri empat anaknya itu, dua masih duduk di bangku sekolah dan yang bungsu baru berumur di bawah tiga tahun. Hal ini yang membuat pertanyaan masyarakat setelah nanti orang tuanya mendekam di penjara.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa anak-anak mereka akan mendapatkan sorotan saat berada di sekolah.

“Kami akan koordinasi dengan pihak sekolah dan jangan ada stigma karena orangtuanya bermasalah dengan hukum,” ujar Komisioner KPAI Jastra Putra pada media

Menurutnya, KPAI telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, kementerian, dan lembaga terkait memberikan pendampingan ke anak-anak Ferdy Sambo. Tujuannya anak-anak tersebut. “Terutama hak pendidikan,” ujar Jasra.

Jasra Putra mengatakan, empat anak Ferdy Sambo harus terus didampingi dan diasuh keluarga besarnya. “Kami berharap keluarga besar mengambil langkah pengasuhan,” tuturnya. Jasra berharap, anak-anak Irjen Ferdy Sambo tetap mendapat akses bertemu kedua orang tuanya. “Karena anak berhak dekat dengan orang tua,” imbuhnya.

Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, setelah penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, kondisi anak-anaknya kemungkinan mengalami masalah.”Kasihan anak-anaknya akibat korban arogansi ayahnya,” ujarnya pada Jumat 19 Agustus 2022.

Seperti diketahui, penyidik polisi telah menetapkan Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J. Selanjutnya Putri Candrawathi, istrinya, menyusul ditetapkan sebagai tersangka  atas kasus yang sama. Suami istri itu dijerat pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup dan minimal hukuman 20 tahun penjara.

beras