Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasuruan menggelar Audiensi bersama Pemkab Pasuruan, Selasa (13/10)
Saat PMII Cabang Pasuruan Audiensi dengan Pemkab Pasuruan, Selasa (13/10). (Foto: Beritabaru.co/Ulfa)

Tagih Janji Pemkab, PMII Pasuruan Desak Segera Tuntaskan Kasus HAM



Berita Baru Jatim, Pasuruan — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasuruan menggelar Audiensi bersama Pemkab Pasuruan, Selasa (13/10) di Gedung Serba Guna Jalan Hayam Wuruk Pasuruan.

Hal ini dilakukan lantaran terjadinya kembali insiden korban tembak (peluru nyasar) pada Jum’at, 18 September 2020 lalu yang menimpa sahabat Alif Tiyanto alamat Dusun Semendung Timur Desa Pasinan Kecamatan Lekok, seorang mahasiswa Universitas Wiranegara Kota Pasuruan, berusia 26 tahun dan sekaligus kader PMII Pasuruan.

Menanggapi hal ini ketua Cabang PMII Pasuruan M. Ainul Yaqin angkat bicara. “Ini bukan kali pertama PMII menyoroti pelanggaran HAM di wilayah konflik agraria yang terjadi secara terus menerus, masih saja terulang lagi dan lagi. Ini bukti bupati tidak serius melindungi hak masyarakat pasuruan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan wilayah yang dijadikan sebagai kawasan strategis untuk kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 yang hendak menjadikan 10 desa sebagai Pusat Latihan Tempur bertolak belakang dengan realitas yang terjadi di lapangan. Ironisnya, wilayah yang sertifikat hak pakainya sebagai pemukiman ini mengalami perkembangan terbaru sebagai ladang komersil bisnis pembangunan industri.

Sebagaimana data kependudukan dan pencatatan sipil (dispenduk capil) Kabupaten Pasuruan terdapat 33.387 jiwa tersebar di 10 desa yang harus diperhatikan perlindungan haknya oleh negara.

“Ada 2% dari keseluruhan masyarakat di kabupaten yang belum merdeka sepenuhnya. Harus berapa banyak lagi perempuan dan anak-anak hidup dalam ancaman ketakutan. Mereka juga punya masa depan, berhak mendapatkan ruang aman dan hak mengembangkan diri secara bebas” imbuh Icha ketua Kopri Pasuruan.

Tidak sampai disitu dia mengungkapkan PMII Pasuruan akan terus menagih janji pemkab dalam menuntaskan konflik agraria. Selama konflik belum tuntas, seharusnya pemkab bisa memfasilitasi secara aktif koordinasi bersama TNI AL batas-batas wilayah latihan sejauh mana, sehingga TNI AL tidak secara bebas melakukan latihan di wilayah padat penduduk seperti yang sering terjadi. Upaya ini dilakukan agar menekan terjadinya kembali peluru nyasar dan ancaman gangguan terhadap psikologi sosial yang sering meresahkan masyarakat.

Sekretaris daerah Anang Saiful Wijaya mewakili Bupati yang tidak hadir mengungkapkan permasalahan di kawasan TNI AL dalam 2 kecamatan sampai sekarang belum bisa diselesaikan.

“Terkait HAM, persoalan ini tetap akan kami serahkan ke Komnas HAM sehingga bisa diselesaikan dengan baik. Kami sepenuhnya menyerahkan ke Komnas HAM untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang dimaksud” imbuhnya.

Ketua PMII Cabang Pasuruan berharap pemkab menunjukkan keterlibatannya secara serius dengan tindakan nyata sesuai kewenangannya.

“Kami kecewa, pakta integritas yang berisi poin aspirasi PMII tidak ditanda tangani. Saatnya selesaikan konflik agraria dan hentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jika dalam 7×24 jam pemkab tidak ada progres, maka PMII akan menindak lanjuti sesuai mekanisme advokasi berikutnya dengan masa yang lebih banyak” pungkas yaqin geram.

Poin-poin rekomendasi PC PMII Pasuruan yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Pemkab Pasuruan aktif mendesak penyelesaian konflik agraria kepada presiden sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan tata kelola dan tata ruang Kabupaten Pasuruan;
  2. Membentuk tim khusus kabupaten dengan segera sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 dengan membuka partisipasi masyarakat seluas-seluasnya dan melibatkan seluruh elemen;
  3. Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 untuk direvisi setelah adanya perubahan yang cukup signifikan dari faktor eksternal dan internal yang mendasari dan/atau mempengaruhinya.

beras