Atas hal tersebut, Forum Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (FKMB) Universitas Brawijaya mengajukan beberapa poin keberatan sebagai berikut:
- Dalam rentang bulan Juli-Agustus 2020, pihak rektorat sama sekali tidak memberikan mekanisme penyesuaian UKT mahasiswa ‘Bidikmisi Extend’, sehingga nominal yang dibebankan tidak sesuai dengan kondisi riil ekonomi keluarga. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Rektor UB No.17/2019 pasal 1 ayat (6), yang berbunyi : “UKT adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.”
- Jika mengacu Peraturan Rektor UB No.8/ 2020 Tentang Biaya Pendidikan, nominal Rp. 2.400.000 sama sekali tidak tercantum pada daftar golongan UKT di Universitas Brawijaya. Sehingga pembebanan UKT ‘Bidikmisi Extend’ sangat tidak berdasar.
- Nominal tersebut diatas hampir menyentuh golongan III. Sangat tidak masuk akal apabila dibebankan kepada mahasiswa ‘Bidikmisi Extend’ yang notabene kondisi ekonomi keluarganya menengah-kebawah.
- Berdasarkan Peraturan Rektor No. 40/2020 pasal 7 ayat (1) pengajuan keringanan UKT seharusnya dapat dilakukan paling lambat sampai H-5 sebelum pembayaran UKT berakhir atau tepatnya tanggal 22 Agustus 2020. Namun pengajuan keringanan UKT lewat laman https://bantuankeuangan.ub.ac.id/ telah ditutup sejak tanggal 24 Juli 2020.
- Konsekuensi poin (5) bagi ‘Bidikmisi Extend’ adalah tidak tersedianya waktu untuk melakukan pengajuan keringanan UKT, sebab sampai tanggal 24 Juli 2020 belum ada kepastian mengenai status UKT kami.
Menyikapi poin-poin keberatan diatas, Forum Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (FKMB) Universitas Brawijaya mengajukan tuntutan sebagai berikut:
- Menuntut Rektorat untuk membebankan golongan UKT sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa seperti tertera pada Peraturan Rektor UB No.17/2019 pasal 1 ayat (6).
- Menuntut Rektorat menerbitkan dasar hukum penentuan UKT mahasiswa ‘Bidikmisi Extend’ agar tidak terjadi polemik yang sama dikemudian hari.
Tags: Bidikmisi Mahasiswa Malang UB