Tak Ada Kompromi, Petani Puger dan PC PMII Jember Tegaskan Kembalikan Saluran Irigasi
Berita Baru Jatim, Jember — Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember mengundang sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan relokasi saluran irigasi yang secara ilegal dilakukan oleh PT. Semen Imasco Asiatic.
Rapat dilakukan di ruang Oproom Dinas PUBM SDA. Rapat perihal penjelasan permasalahan pemindahan saluran irigasi BPU 6 Puger tersebut dihadiri oleh Petani Puger, PC PMII Jember, Siswono Komisi C DPRD Jember, Pihak Perusahaan, Camat Puger, Kades Puger Wetan, Kades Puger Kulon.
Dalam rapat tersebut, Yessiana, Kadis PUBM SDA Jember, memaparkan bahwa pemindahan saluran irigasi seharusnya dilakukan dan PT. Semen Imasco Asiatic harusnya memberi akses dinas masuk ke dalam pabrik untuk melakukan proses pengembalian saluran irigasi ke posisi awal.
“Uji coba pertama (Trial I) pada musim hujan tertanggal 11-13 Februari 2020 telah dilakukan di saluran irigasi baru, seharusnya pihak perusahaan mengizinkan kami juga untuk uji coba di saluran irigasi lama, namun tidak diperbolehkan hingga kami nyatakan pemindahan saluran irigasi ini tidak bisa dilanjutkan atau gagal”. Kata Yessiana.
Sementara Alvian, mewakili PC PMII Jember, juga menegaskan bahwa dalam masa trial I & II harusnya dilakukan dengan 4 komponen sebelum jelas mendapatkan surat rekomendasi, yaitu uji coba curah hujan tinggi di saluran irigasi baru dan lama serta curah hujan rendah di saluran irigasi baru dan lama. Faktanya, tidak ada uji coba di saluran irigasi lama hingga kami PC PMII JEMBER nyatakan bahwa pemindahan saluran irigasi oleh PT. Imasco Semen Asiatic gagal total.
“PT. Semen Imasco Asiatic yang secara ilegal membongkar saluran irigasi berbekal surat rekomendasi bukan surat izin kemudian tidak mengizinkan dinas mengembalikan saluran irigasi ke posisi semula, padahal saluran irigasi di dalam pabrik adalah asset negara. Kajian riset dari dinas pada saat uji coba I tidak dapat diselesaikan, Terbukti dari kajian kami bahwa air tidak sampai ke hilir yang menyebabkan +-225 Ha kekeringan, Apalagi Trial II nantinya yaitu pada saat musim kemarau.
Fakta di lapangan cukup buruk karena diatas saluran irigasi lama telah ada bangunan padahal belum ada tukar menukar asset di kementrian. Jadi Uji coba ini bisa dikatakan gagal. Dan sudah waktunya asset negara berupa saluran irigasi dikembalikan ke posisi semula adalah mutlak”. Tegas Alvian.
Sementara Samhaji dari pihak Petani menegaskan bahwa PT. Semen Imasco Asiatic tidak memperkenankan petani masuk untuk mengecek saluran irigasi lama. Dirinya mendengar kabar dari Posda Balung bahwa saluran irigasi yang lama telah rata dan mendapati adanya bangunan diatasnya.
“Kami ingin mengecek masuk ke dalam, kami di halang-halangi. Ternyata benar adanya setelah alat berat kemarin (11/09/20) datang, terlihat bahwa saluran irigasi lama telah rata dan malahan dibangun ruas jalan serta bangunan pabrik”. Kata Samhaji.
“Kami sampaikan kepada dinas, agar menindak secara cepat pengembalian saluran irigasi ke posisi semula. Pemerintah seharusnya tegas atas kecerobohan PT. Semen Imasco Asiatic karena jelas ini bentuk dari penyerobotan asset negara”. Lanjut Samhaji.
David handoko, selaku ketua komisi C DPRD Jember menegaskan bahwa dirinya akan melakukan sidak langsung ke pabrik. Dirinya sebelumnya tidak di undang dalam rapat tersebut.
“Rapat ini ilegal. Seharusnya dinas mengundang kami (DPRD Jember) komisi C yang berkaitan dengan masalah ini. Kami akan melakukan sidak ke pabrik”. Tutur Siswono
Sementara ketua HIPPA, Rois, menegaskan bahwa dirinya menginginkan masalah ini agar di selesaikan dengan musyawarah di kecamatan.
“Masalah ini tadinya kami ingin bermusyawarah di kecamatan untuk mencari solusi yang baik”. Kata Rois
Dalam rapat tersebut, tidak ada kesepakatan diantara dua belah pihak. Yessiana menyampaikan akan melanjutkan laporan dugaan penyerobotan aset milik BMN tersebut ke kementrian dan dinas Provinsi.
“Karena lock down, jadi kami akan berkirim surat lewat e-mail. Saya harap semua pihak menahan diri terlebih dahulu. Karena wilayah kerja atas masalah ini berada di dinas Provinsi”. Tutur Yessiana saat menutup acara.
Setelah rapat, Samhaji menemukan notulensi rapat tidak sesuai dengan pembicaraan di forum. Dirinya mengatakan bahwa. “Didalam rapat tidak ada kesepakatan. Ada 7 point notulesi rapat. Point 1 dan 2 mengganjal. Intinya tidak ada kesepakatan dalam rapat”. Tegas Samhaji.
Sementara Alvian dari PC PMII Jember menegaskan akan terus mengkawal kasus ini sampai selesai. Dirinya juga mempermasalahkan notulensi rapat menganggap bahwa notulensi rapat cacat.
“PC PMII Jember akan terus mengkawal kasus ini. Kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi struktural baik kelembagaan diatas kami sampai pada ikatan alumni kami di Provinsi maupun Jakarta untuk mengusut kasus ini sampai selesai. Tidak ada kesepakatan pada hasil rapat. Intinya rapat yang diadakan dinas ialah kontradiktif dan tidak berujung pada keinginan petani Puger atas sebab notulensi rapat yang seolah menjebak kami”. Tegas Alvian.