Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tambang Ancam Masyarakat

Tambang Ancam Masyarakat



Hari ini Pemerintah Kabupaten Jember secara terang menabuh genderang perang dengan masyarakat. Ini terlihat dari beberapa kali statement Hendy Siswanto selaku Bupati Jember yang membuka kran investasi secara besar-besaran terutama untuk kegiatan pertambangan.

Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) memasukkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Getem sebagai program prioritas yang akan mengintegrasikan wilayah industri pertambangan pasir besi, pabrik semen, cold storage, industri tambak modern dan rencana pembangunan pembang- kit listrik tenaga panas bumi.

Secara terang-terangan, pada 1 Juli lalu salah satu perusahaan tambang, yaitu PT Agtika Dwisejahtera sebagai pemegang IUP Operasi Produksi yang berlaku sampai tahun 2023 dengan luas areal izin 469,8 Ha di wilayah Desa Paseban, Kecamatan Kencong mempublikasi kegiatan konsolidasi untuk mempercepat kegiatan eksploitasi pasir besi di Desa Paseban. 

Tambang Ancam Masyarakat. (Dok. Foto: Beritabaru.co)
Peta konsesi tambang milik PT. Agtika Dwisejahtera dan PT New Jember Golden International. (Sumber: LPR KuaSA)

Selain PT Agtika Dwisejahtera, ada nama PT New Jember Golden International yang hendak mengeruk kawasan pesisir selatan Jember. Meskipun baru mengantongi izin eksplorasi, namun luas konsesinya mencapai 1.924 Ha yang membentang dari Desa Kepanjen dan Mayangan, Kecamatan Gumukmas hingga Desa Mojomulyo dan Mojosari, Kecamatan Puger.

Rencana pertambangan pasir besi akan semakin memperparah kondisi ekologi pesisir selatan Jember yang hari ini telah rusak oleh kehadiran industri tambak modern. Salah satunya adalah hilangnya gumuk-gumuk pasir sebagai benteng alami dari ancaman bencana tsunami serta pencemaran lingkungan oleh limbah yang berdampak pada penurunan hasil tangkapan nelayan dan rusaknya lahan pertanian.

Khusus untuk pertambangan pasir besi, data dari Bidang Kajian dan Data Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA), sekitar 301 Rumah dan 197,05 Ha lahan pertanian terancam karena masuk dalam peta lokasi izin pertambangan PT Agtika Dwisejahtera di Desa Paseban.

Artinya, rencana pertambangan pasir besi di pesisir Jember telah nyata mengancam ruang hidup serta penghidupan masyarakat. Fakta tersebut juga mematahkan narasi rencana pertambangan ramah lingkungan yang selalu digaungkan pemerintah dan perusahaan. Diam tertindas atau bangkit melawan! (MNW-bfr-msh/LPRKuaSA).

https://www.instagram.com/p/CQ_1fH6sYfE/?utm_medium=copy_link

beras