Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Kasus Kepanjen, LPR KuaSA: Penegakan Hukum Kacau
Dok. Foto: Beritabaru.co

Tanggapi Kasus Kepanjen, LPR KuaSA: Penegakan Hukum Kacau



Berita Baru Jatim, Jember – Upaya kriminalisasi terhadap warga kembali terulang, kali ini terjadi kepada masyarakat petani dan nelayan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Pada tanggal 25 April 2021 dua orang petani dan nelayan mendapatkan surat pemanggilan dari Polres Jember dengan nomor surat B/527/IV/RES.1.2./2021/Reskrim dan nomor B/528/IV/RES.1.2./2021/Reskrim tertanggal 23 April 2021 dengan dugaan memakai tanah tanpa izin.

Kemudian di momen Hari Raya Idulfitri 1442 H, tanggal 17 Mei 2021 dua orang petani dan nelayan lainnya juga mendapatkan surat pemanggilan yang sama dengan nomor surat B/297/IV/RES.1.2./2021/Reskrim dan B/298/IV/RES.1.2./2021/Reskrim.

Tercatat empat warga petani dan nelayan Kepanjen mendapatkan tindak kriminalisasi karena menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan ruang hidup serta sumber penghidupannya.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA) mempertanyaan surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Fran Dalanta Kembaren dengan a.n Kepala Kepolisian Resor Jember.

“Dalam surat panggilan itu dijelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin. Kami bingung, tanah yang mana yang telah dipakai, diduduki, atau dikuasai masyarakat? Tidak ada itu”, kata Ketua Dewan Eksekutif LPR KuaSa, Muhammad Nur Wahid, Kamis (20/05/2021) pagi.

20 Februari 2021, masyarakat Kepanjen melakukan penghijauan atau penanaman ulang lahan pesisir yang rusak akibat aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan tambak modern. “Kalau benar itu yang dipermasalahkan, berarti telah benar-benar kacau penegakan hukum di negara ini,” ujarnya.

Menurutnya, pihak perusahaan yang mesti ditindak karena melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015- 2035, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 2007 serta UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Dalam Perda RTRW Kabupaten Jember disebutkan bahwa pesisir Jember masuk dalam kawasan perlindungan setempat dan kawasan rawan bencana dan tsunami. Itu artinya dilarang seluruh aktivitas budidaya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merubah bentang alam. Jadi aneh kalau masyarakat yang mencoba melestarikan dan menjaga lingkungan dari kerusakan malah diperkara secara hukum,“ pungkasnya.

beras