Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

cuplikan video Prof. Maria SW Sumardjono dalam acara Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja
Tangkap layar cuplikan video Prof. Maria SW Sumardjono dalam acara Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja

Tanggapi Prof. Maria, Mahfud MD: Disertasi saya Tahun 1993, saat Itu Belum Ada UU Ciptaker



Berita Baru Jatim, Suarabaya — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengunggah cuplikan video Prof. Maria SW Sumardjono dalam acara Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja.

Video yang diunggah Mahfud MD tersebut, berisikan tentang pernyataan Prof Maria yang menyebutkan UU Cipta Kerja merupakan hukum elitis, ortodoks dan otoriter berdasarkan disertasi Mahfud MD.

Cuplikan video pernyataan Prof. Maria tersebut sengaja diunggah Mahfud MD untuk menanggapi Prof. Khairil Anwar Notodiputro. Prof. Khairil mengatakan Mahfud MD perlu menjawab atau klarifikasi terkait pernyataan Prof. Maria agar tidak memperburuk citra Mahfud MD.

“Hahaha. Itu sdh sy jawab di Twitter, Prof. Khairil. Itu disertasi thn 1993 yg kemudian menjadi referensi studi politik hukum. Saat itu (1993) blm ada UU Ciptaker. UU Ciptaker, kan thn 2020, 27 thn kemudian. Jd tak ada nyebut2 UU Ciptaker. Tp sy senang krn dalil sy sll applicable,” dikutip dari Twiiter @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

“Disertasi sy th 1993 ttg hkm ortodoks/elitis dirujuk oleh Prof. Maria utk memotret watak UU CK skrng. Berarti teoresasi yg sy bangun dgn obyek UU pemilu&Pemda 27 th yg lalu itu msh bs dipakai skrng. Alhamdulillah. Sebenarnya ada rekomendasinya: bentuklah MK. Dan Skrng sdh ada MK,” imbuhnya.

Mahfud MD mengakui dengan yang disampaikan oleh Prof. Maria bahwa hukum ortodoks atau elitis itu terlahir dari pemerintahan yang otoriter.

“Disertasi sy ttg “politik hukum” (legal policy) yg dibimbing oleh Prof. Maria Sumarjono memang mendalilkan hukum ortodoks/elitis lahir dari pemerintahan otoriter. Rekomendasinya: 1) Rombak konfigurasi politik agar demokratis; 2) Lembagakan judicial review melalui pembentukan MK,” kata Mahfud.

Tidak hanya itu, Mahfud juga bersaksi bahwa Prof Maria merupakan pakar hebat yang memiliki metodologi riset yang ketat untuk melahirkan teori yang relevan.

“Sy bersyukur menempuh Doktor di UGM dgn dibimbing oleh Prof. Maria yg pakar metodologi yg sangat canggih. Dari beliau sy dibimbing tentang metodologi riset yg ketat agar sebuah penelitian melahirkan teoresasi yg selalu bisa dipakai. Sampai skrng sy memanggil beliau “Bunda Maria”, imbuhnya.

beras