Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tawaran Kejati Damaikan David Ozora dan Mario Dandy Ditolak Kejagung 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana. (Sumber: Instagram @kejarjjepara)

Tawaran Kejati Damaikan David Ozora dan Mario Dandy Ditolak Kejagung 



Berita Baru, Jakarta – Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan lantaran tawarkan restorative justice alias jalur damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dkk kepada David Ozora.

Tawaran damai dari Kejati tersebut lantas menuai kritik dan hujatan dari masyarakat, terutama netizen di jagat media.

Dikutip dari akun Twitter @KejaksaanRI, salah satu pihak yang menolak tawaran damai dari Kejati ialah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Melalui akun Twitternya, Kejagung menyatakan bahwa restorative justice alias jalur damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dkk bukanlah pilihan yang pantas.

Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Mario dan tersangka lainnya adalah perbuatan yang sangat keji dan harus ditindak dengan tegas.

Adapun keterangan lengkap yang ditulis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dikutip dari laman resmi kejaksaan.go.id adalah sebagai berikut:

Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG.

Melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. 

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. 

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.

beras