Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Atasi dengan 5 Tips Berikut
Pinjaman Online

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Atasi dengan 5 Tips Berikut



Berita Baru, Surabaya – Stres akibat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal ilegal? Atas dengan 5 tips berikut!

Trend pinjol saat ini semakin diminati oleh masyarakat terutama yang sedang membutuhkan pinjaman dana tunai.

Dengan mekanisme pendaftaran yang mudah serta proses persetujuan hingga pencairan yang cepat, menjadi alasan pinjol sangat diminati oleh masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa trend pinjol akan semakin naik menjelang lebaran nanti.

Hingga Bulan Juli 2022 lalu, penyaluran pinjaman melalui fintech sudah mencapai Rp 416,86 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp 45,7 triliun. 

Namun, di tengah naiknya popularitas layanan fintech tersebut banyak pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkannya dengan menyediakan layanan pinjol ilegal.

Hingga kini, sudah tersedia ratusan atau bahkan ribuan layanan pinjaman online yang beredar di masyarakat dengan sistem layanan yang berbeda.

Namun, dari semua pinjol yang ada, tidak sedikit yang belum terdaftar di OJK atau ilegal. Keberadaan pinjol ilegal inilah yang sering meresahkan masyarakat.

Selain memiliki bunga yang fluktuatif dan cenderung menipu (scam), pinjol ilegal juga seringkali meneror para nasabahnya saat menagih untuk membayar hutang atau pinjaman.

Tidak hanya itu, banyak temuan yang mengungkapkan adanya kebocoran data para pengguna pinjol ilegal dan bahkan sengaja diperjual-belikan.

Kondisi tersebut membuat tiap individu di masyarakat harus selalu berhati-hati dan waspada akan tawaran-tawaran menggiurkan dari layanan pinjaman online. 

Setidaknya, pastikan dulu bahwa pinjol yang akan dipilih merupakan pinjol legal yang telah terdaftar di OJK.

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah 5 tips untuk mengatasi jeratan pinjol ilegal yang meresahkan.

1. Lapor ke OJK

Langkah pertama yang bisa anda lakukan ialan dengan membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melalui email [email protected] untuk dilakukan pemblokiran.

Pastikan kejadian serupa tidak kembali menimpa anda dengan memastikan terlebih dahulu pinjol yang akan dipilih sudah terdaftar di OJK.

2. Segera Lunasi Utang

Segera lakukan pelunasan hutang pinjol sebelum bunganya makin membesar dan makin sulit untuk dilunasi.

Bahkan bila memungkinkan, langsung lakukan pelunasan sekaligus untuk mengakhiri bunga yang terus berjalan. 

3. Pakai Dana Pribadi untuk Bayar Utang

Salah satu trik pinjol ilegal untuk semakin menjerat nasabahnya ialah dengan mengarahkan pinjaman ke pinjol ilegal lainnya.

Sebaiknya, gunakan dana pribadi untuk membayar hutang pinjol. Bila dirasa tidak cukup, anda bisa meminjam ke sanak saudara atau kerabat dekat.

Alternatif lainnya, bisa dengan menjual atau menggadaikan aset yang anda miliki untuk menutup hutang di pinjol ilegal. Langkah tersebut jauh lebih aman dari pada anda harus menanggung bunga pinjol ilegal yang sangat tinggi.

4. Hidup Hemat

Selain itu, Anda juga harus menghemat pengeluaran lain selama masih mencicil utang pinjol. Khususnya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlalu mendesak dan bersifat konsumtif.

Pos pengeluaran yang sebaiknya mengalami penghematan tentu adalah pos untuk bersenang-senang 

5. Blokir Kontak Pinjol dan Lapor Polisi

Apabila sudah didapati tindakan penagihan yang tidak beretika seperti meneror, mengintimidasi hingga melecehkan, anda bisa langsung memblokir semua nomor yang melakukan tindakan tersebut.

Selanjutnya, alangkah baiknya bila anda berpesan kepada seluruh kontak kenalan anda apanila mendapat pesan tentang pinjol agar mengabaikannya.

Selain itu, anda juga bisa melapor ke pihak kepolisian terutama bila terus menjadi korban teror pinjol ilegal.

Itulah 5 tips untuk mengatasi jeratan pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.

beras