Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tim Pantau Gambut Ungkap Pelanggaran 2 Perusahaan Sawit di Papua

Tim Pantau Gambut Ungkap Pelanggaran 2 Perusahaan Sawit di Papua



Berita Baru, Papua – Tim Pantau Gambut Papua yang terdiri dari Perkumpulan Nayak Sobat Oase, Perkumpulan Panah Papua dan Papuana Conservation gelar kegiatan pemaparan diseminasi dengan judul “Diseminasi Hasil Temuan Pemantauan dan Investigasi Gambut di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat” pada Jumat, (16/04/2021).

Kegiatan ini diadakan secara online via Zoom dan offline di ruang Pertemuan Lt.2. Rumah Makan Salam Manis, Jl. Merdeka, Manokwari.

Dari hasil pemaparan diseminasi, tim Pantau Gambut Papua temukan fakta atas dua Perusahaan Sawit di Tanah Papua Langgar Komitmen Perlindungan Gambut dan High Conservation Value (HCV).

“Telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen perlindungan gambut dan areal High Conservation Value (HCV) pada wilayah Hak Guna Usaha PT Putera Manunggal Perkasa (ANJ Group) di Provinsi Papua Barat dan PT Nabire Baru (Goodhope Group) di Provinsi Papua,” terang Penias Itlay, mewakili Perkumpulan Nayak Sobat Oase.

Menurut keterangan media rilis resmi yang dikeluarkan oleh Tim Pantau Gambut Papua, mereka telah melakukan kunjungan lapangan pada areal HGU PT Putera Manunggal Perkasa untuk menemukan bukti lapangan kerusakan gambut dan mengambil beberapa sampel untuk memastikan keberadaan ekosistem gambut pada setiap areal perkebunan sawit milik mereka.

Penias memaparkan bahwa terdapat wilayah High Conservation Value (HCV) yang telah dihilangkan oleh perusahaan. Luasannya sekitar 38 hektar dan lokasinya berada di HCV Kali Jofo.

“Terdapat kanalisasi buatan tanpa sekat kanal, tinggi muka air tanah yang melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah, serta hilangnya tutupan hutan alam sehingga kami menilai gambut di PT Putera Manunggal Perkasa telah mengalami kerusakan,” tambahnya.

Tidak berhenti di sana, Penias juga menambahkan bahwa tidak terdapat aksi perlindungan gambut yang bertanggung jawab berdasarkan komitmen dari perusahaan sebagai anggota Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Komitmen hanya diatas kertas, PT Nabire Baru tetap membuka hutan, menanam dan memanen hasil perkebunan sawitnya yang terletak di gambut dalam.

Tim Pantau Gambut Papua merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan melalui mekanisme monitoring dan pengawasan terhadap kedua perusahaan.

“Kami meminta DPR Papua dan Papua Barat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut di Tanah Papua,” tutup siaran pers tersebut.

Sebagai data, Papua memiliki gambut dangkal terluas di Indonesia dengan luasan sekitar 2,4 Juta hektar pada rentang kedalaman 50 sampai 100 cm, menurut peraturan yang berlaku bahwa gambut dangkal tergolong gambut dengan fungsi budidaya sehingga gambut tersebut rawan terhadap kerusakan jika tidak dikelola secara baik.

beras