Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tok! Jokowi Perpanjang PPKM Darurat
Tok! Jokowi Perpanjang PPKM Darurat

Tok! Jokowi Perpanjang PPKM Darurat



Berita Baru, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daruat di perpanjang perhari ini hinggal 25 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah telah mengambil keputusan setelah melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM darurat sebelumnya yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir 20 Juli.

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ungkap Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kelanjutan PPKM Darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi mengatakan penerapan PPKM Daruat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 ada kebijakan yang tidak bisa dihindari dan pemerintah harus memutuskan walau sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

Selama penerapan PPKM Darurat selama dua pekan, adanya perkembangan positif dalam pengendalian Covid-19. “Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ungkap Jokowi.

Situasi itu, pemerintah tetap akan melanjutkan PPKM darurat hingga akhir pekan walau membuka kelonggaran secara bertahap.

“Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli nanti, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya.

Pelonggaran yang dimaksud, Jokowi mengatakan diantaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kedaraan, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka sampai 21.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” pungkas Presiden.

beras