Tolak Omnibus Law, Aliansi Lamongan Melawan Datangi Kantor Bupati dan Gedung DPRD
Berita Batu Jatim, Lamongan — Aliansi Lamongan Melawan yang terdiri dari berbagai kalangan gelar aksi demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Kamis, (8/10).
Aksi massa berkumpul di Plaza Lamongan lalu menuju Tugu Adipura, berlanjut ke Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan dan terakhir di Gedung DPRD Lamongan.
Aksi massa mengawali presentasi materi dengan orasi di Tugu Adipura. Lalu melanjutkan long march menuju depan gedung Pemkab Lamongan.
Ketika di depan gedung Pemkab, aksi massa ditemui oleh Kepala Disnaker, Perwakilan Bupati, Hamdani. Dan ketika di depan gedung DPRD langsung ditemui ketua DPRD, Abdul Ghofur. Keduanya menandatangani tuntutan aksi massa.
Amir Mahfud, Korlap aksi mengatakan bahwa Aliansi Lamongan Melawan ini terdiribdari berbagai lapisan masyarakat, seperti mahasiswa, pelajar dan rakyat.
“Kami tegas menolak Omnibus Law sebagai tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Aliansi Lamongan Melawan ini membawa dua isu besar. Pertama, Omnibus Law sebagai respon dan sikap atas isu nasional. Dan, Perda RTRW sebagai iso lokal atau regional. Ini sekaligus menjadi pembeda antara gerakan di Lamongan dengan gerakan di wilayah lain.
“Perda RTRW ini masih cacat prosedural. RTRW masih dievaluasi oleh pihak Gubernur, namun RIPI udah disahkan oleh DPRD Lamongan, kan cacat ini,” tambah Amir, mahasiswa Universitas Islam Lamongan tersebut.
Aliansi Lamongan Melawan menyatakan sikap menolak pengesahan Undang – Undang Cipta Kerja dengan tuntutan sebagai berikut:
- Menolak penuh pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
- Mendesak Pemerintah mengeluarkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta
Kerja. - Menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan
yudicial review di MK. - Menuntut DPRD Lamongan untuk membatalkan Raperda RTRW 2020 – 2040 dan
mengevaluasi Perda RTRW 2011 – 2031.