
Tolak RUU TNI, 3 Aktivis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita Baru, Jakarta- Imbas protes RUU TNI, tiga aktivis koalisi masyarakat sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berasal dari sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan laporan teregistrasi LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu (15/3/2025).
Dilansir dari Republika, penyebab tiga aktivis tersebut dilaporkan dikarenakan terjadinya kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa laporan tersebut berdasar atas dugaan mengganggu ketertiban umum disertai ancaman.
“Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” jelas Ade Ary dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Pihak yang melaporkan tiga aktivis tersebut berinisial RYR, sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta. Dia menjelaskan kondisi sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
“Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ungkap Ade Ary.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan tersebut.
“Pembahasan ini tidak semestinya dilakukan secara tertutup,” kata Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), saat berusaha masuk ke ruang rapat panja.
Menurutnya, proses yang berlangsung secara tertutup tidak mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Aspirasi tersebut disampaikan oleh tiga perwakilan koalisi yang secara mendadak memasuki ruang rapat. Namun, mereka segera diamankan dan dikeluarkan oleh petugas keamanan.
Sebelumnya, Panja RUU TNI yang terdiri dari Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rancangan undang-undang tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan akan terus berlanjut hingga Minggu (16/5).
“Kemarin, pembahasan lebih banyak berfokus pada batas usia dan masa pensiun, serta perhitungan variabel yang berkaitan dengan usia pensiun bagi bintara dan tamtama,” ujar Hasanuddin sebelum menghadiri rapat panja di Jakarta, Sabtu (16/3).