Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tragedi Kanjuruhan, IPW Mendesak Polri Mendalami Peran Iwan Bule

Tragedi Kanjuruhan, IPW Mendesak Polri Mendalami Peran Iwan Bule



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya. 

Oleh karena itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI  Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka.

Walaupun dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada Panitia Pelaksana akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka karena ditemukannya peran dalam tindak pidana pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.

“Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/10/2022). 

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sendiri telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20/10/2022). Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan selama lima jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan dengan 70 pertanyaan. 

Seharusnya, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang. 

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Sementara pada tanggung jawab moralnya, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketua Umum PSSI Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya. Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral.

beras