Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tumpang Tindih Data, PC PMII Mojokerto Luncurkan Pengaduan Bansos Covid-19 Secara Online
(Sumber Foto: Istimewa)

Tumpang Tindih Data, PC PMII Mojokerto Luncurkan Pengaduan Bansos Covid-19 Secara Online



Berita Baru Jatim, Mojokerto — Mendengar banyaknya keluhan warga akibat tumpang tindih data penerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, PC PMII Kabupaten Mojokerto berinisiatif membuat portal pengaduan bantuan Covid-19 secara online.

Aplikasi itu merupakan platform pengaduan bantuan Covid-19 sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah terkait keluhan bantuan sosial Covid-19.

“Memang dalam pendataan bantuan Covid-19 masih banyak menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu kami membuat portal pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait bantuan sosial Covid-19 ini,” kata Ketua Cabang PMII Mojokerto, Ihwanul Qirom, pada Rabu (3/6/2020) dikutip dari Matamojokerto.com.

Ia menilai bahwa kurangnya informasi menyuluruh, baik dari perangkat desa, maupun Pemeritah Kabupaten (Pemkab) menjadi faktor yang mengakibatkan keresesahan itu muncul di masyarakat.

“Dalam situasi ini kami tidak menyalahkan siapa-siapa, namun dalam pandangan saya, kurangnya informasi tentang bantuan dan penyalurannya terhadap masyarakat yang mengakibatkan terjadinya class di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Ruang lingkup Web meliputi, laman utama menampilkan tiga pilihan menu yang berisi, laporan bantuan Covid-19, (tidak mendapatkan bantuan), laporan warga yang mampu namun mendapatkan bantuan dan bantuan tidak tepat sasaran. Portal tersebut bisa di akses melalui http://matamojokerto.com/laporan-pengaduan-bantuan-covid-19.

Sebelumnya, pada Kamis (14/5/2020) Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menyampaikan bahwa tidak boleh ada data dobel atau ganda bagi penerima bantuan Covid-19.

“Mudah-mudahan bisa segera cair (bansos), ini semua juga untuk peningkatan daya beli masyarakat. Bantuan ini sekali lagi saya tekankan, tidak boleh dobel atau ganda. Semua proses akan kita laksanakan secara seksama,” kata Bupati.

Dengan hal tersebut, PMII Mojokerto bersama seluruh kader se-Mojokerto berupaya menampung serta membuat semacam aplikasi pengaduan yang nantinya akan memanfaatkan media online agar mudah di jangkau masyarakat.

Untuk diketahui secara detail, besaran bantuan sosial tunai per keluarga per bulan sejumlah Rp 600 ribu, bakal diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei hingga Juni 2020. Bantuan ini disalurkan secara tunai kepada para penerimanya.
[Rofi]

beras