Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UMK Jember 2022, Urutan 16 di Jawa Timur
Pecahan mata uang rupiah. Foto: Swara Guna

UMK Jember 2022, Urutan 16 di Jawa Timur



Berita Baru, Jember – Upah minimum Indonesia di setiap daerah berbeda-beda. Perjalanan waktu yang menyangkut metode penghitungan upah minimum atau kebijakan penentuan upah minimum mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Hal tersebut berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), berubah menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan terakhir menjadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

UMK Kabupaten Jember 2022 sendiri berada di urutan nomor 16 di Jawa Timur dengan jumlah: Rp 2.355.662,91.

Dalam peta geografis daerah Tapal Kuda, Jember berada di bawah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Sementara UMK tertinggi masih diduduki Ibukota Jawa Timur, Surabaya, sedangkan UMK terendah Kabupaten Sampang.

beras