Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Tahan Ijazah, Forum Mahasiswa Jatim akan Gelar Aksi Demonstrasi
Berita Baru Jatim, Surabaya – Penahanan Ijazah yang dilakukan pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) sejak tahun 2018 sampai sekarang kepada salah satu alumni akan berbuntut panjang. Sebab, alumni yang menjadi korban telah melayangkan somasi kedua pada hari Jumat kamarin (20/11/2020).
Sementara itu, sampai saat ini belum ada tanggapan oleh pihak kampus dan cenderung mengabaikan surat somasi atau teguran yang dilayangkan oleh pihak korban.
“Melalui kuasa hukum saya Moh Taufik, S.I.Kom. SH., M.H., saya telah melayangkan surat somasi kedua, namun pihak UWKS sampai sekarang belum ada tanggapan, apabila pihak kampus tidak menjawab surat kami, tidak mengembalikan ijazah yang menjadi hak kami, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana dan perdata,” kata Nor Kholis saat Jumpa Pers, pada Sabtu (21/11/2020) malam di Surabaya.
Menurut Nor Kholis, pihak kampus dengan sengaja menahan Ijazahnya karena semenjak kuliah korban merupakan mahasiswa yang aktif dan kritis, setiap kebijakan kampus yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, hanya mementingkan kepentingan pejabat kampus tanpa mempertimbangkan nasib mahasiswa, maka hal tersebut selalu dikritik keras dan menjadi bahan pertimbangan untuk aksi mahasiswa saat demo, dampaknya adalah korban diberhentikan sebagai Ketua BEM Fisip UWKS pada tahun 2017, dan Ijazah yang seharusnya menjadi hak korban ditahan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.
“Negara ini adalah negara hukum, semua yang dilakukan oleh pihak kampus UWKS akan dipertanggungjawabkan didepan hukum, saya yakin tindakan kampus merupakan tindakan Pidana pasal 372 KUHP, karena telah menahan dan menggelapkan Ijazah yang menjadi Hak Saya, ancaman Pidana 4 tahun penjara,” tegas Kholis.
Sementara itu, Ketua Forum Mahasiswa Jatim (FORMATIM), Ifan Alexander menyatakan siap untuk mengawal kasus penahanan Ijazah yang dilakukan oleh pihak Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
“Tindakan kampus tidak bisa ditoleransi, diskriminasi kepada mahasiswa harus dihentikan, dan saya meminta kepada teman-teman mahasiswa agar tidak takut dalam memperjuangkan keadilan”, ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menegaskan, akan mengumpulkan mahasiswa se-Jatim sebagai aksi solidaritas di depan kampus UWKS dan dukungan kepada korban, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali sehingga menjadi pelajaran kepada kampus lain khususnya yang ada di Jawa Timur.
Secara terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Sucahyono mengklarifikasi hal tersebut. Dia mengatakan bahwa di kampus UWK tidak pernah melakukan penahanan ijazah mahasiswa.
“Tidak benar kalau di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) terjadi penahanan Ijazah”, kata dia saat dikonfirmasi jurnali Berita Baru Jatim melalui sambungan telepon seluler, pada Minggu (22/11/2020) pagi.
Sucahyono menjelaskan jika ada mahasiswa setelah Wisuda namun tidak bisa mengambil Ijazahnya. Mak ia memastikan mahasiswa tersebut belum melengkapi pernyaratan atau tanggungan kepada kampus.
“Apabila seseorang belum bisa ambil ijazahnya sudah dapat dipastikan bahwa ada kuwajiban yang belum dipenuhi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.