Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Usai Dipecat, Bripda Randy Mulai Jalani Proses Pidana

Usai Dipecat, Bripda Randy Mulai Jalani Proses Pidana



Berita Baru, Mojokerto – Usai dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri, kini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) kekasih Novia Widyasari mulai menjalani proses pidana.

Fakta tersebut terungkap setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah dinyatakan lengkap (P21).

Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat Bripda Randy tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu, (2/2/2022) sekitar pukul 12:15 WIB.

Pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Kecamatan Pandan, Kabupaten Pasuruan ini, memakai kaos berwarna hitam dengan celana pendek selutut warna hitam, serta masker putih dan sandal jepit.

Bripda Randy langsung di bawa masuk ke ruangan pemeriksaan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan selama dua jam lebih, Bripda Randy akhirnya digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 14:40 WIB dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan hari ini (2/2/2022), merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Kabupaten Mojokerto pada, 31 Januari 2022 yang menyatakan lenkap terkait berkas perkara atas nama RBHS.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBHS,” ucap Ivan, Rabu (2/2/2022).

Masih kata Ivan, Bripda Randy akan dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP dan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Yaitu tentang ikut serta dalam pengguguran kandungan,” ucapnya. (Diy)

beras