Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Dosen Hukum: Bukan Hanya Berdasarkan Suara Rakyat
Foto : Diskusi Insidental “Mungkinkah Pemilu 2024 Diundur?”, oleh PC PMII Kota Surabaya.

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Dosen Hukum: Bukan Hanya Berdasarkan Suara Rakyat



Berita Baru, Surabaya – Tengah ramai isu penundaan pemilu 2024 dikalangan masyarakat maupun elit politik. Hal tersebut juga tidak bisa dipungkiri, bahwa terdapat asumsi-asumsi masyarakat yang kerap berpikir penundaan pemilu 2024 akan terjadi.

Isu tersebut ditangkap oleh Pengurus Cabang PMII Surabaya. Organisasi biru kuning ini mengadakan sebuah agenda diskusi insidental yang membahas mengenai pemilu 2024 yang berjudul “Mungkinkah Pemilu 2024 Diundur?”.

Diskusi yang digagas oleh Ketua II Bidang Eksternal tersebut, dihadiri oleh Jamil seorang dosen Universitas Bhayangkara. Serta dimoderatori oleh Syaifullah dari PC PMII Surabaya, pelaksanaan di Graha PC PMII Surabaya pada tanggal 14 Maret 2022.

Dengan diskusi yang bertujuan untuk mengedukasi khususnya kader-kader PMII, dan pada umumnya mahasiswa Kota Surabaya maupun masyarakat umum.

Jamil menyampaikan didalam diskusi tersebut, bahwa penundaan pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pelaksanaan pemilu didasarkan pada pasal 22E dan jabatan presiden adalah 5 tahun berdasarkan pasal 7 UUD 1945, sehingga perlu diadakan pemilu dan jika tidak maka terdapat kekosongan kekuasaan atau vacum of power,” katanya, Senin (14/03/2022) malam.

Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim bahwa terdapat big data yang berisi mengenai persetujuan masyarakat untuk penundaan pemilu 2024, yang sampai sekarang ditunggu klarifikasi big data tersebut.

Sehingga terdapat cara-cara untuk melakukan penundaan pemilu. Yaitu, pertama amandemen UUD 1945, kedua dekrit presiden dan ketiga penafsiran UUD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD ‘45 diatur dalam pasal 37 yang membahas mengenai mekanisme usul perubahan pasal-pasal UUD ‘45 yang diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Sehingga sulit untuk menunda pemilu melalui amandemen UUD karena mekanismenya yang ketat dan setidaknya dihadiri 2/3 jumlah anggota MPR,” tutur Jamil.

“Perubahan UUD 1945 tidak hanya berdasarkan suara rakyat, namun juga kebutuhan konstitusional negara,” imbuhnya.

Dekrit Presiden

Dekrit Presiden atau Dekret dikeluarkan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Timbul pertanyaan dari salah satu sahabat pada saat diskusi tersebut mengenai bencana Covid-19 sebagai faktor penundaan pemilu 2024 sehingga memerlukan Dekrit Presiden.

“Dekrit Presiden merupakan keputusan presiden yang apabila negara sedang dalam keadaan bahaya sesuai dengan pasal 12 UUD, kualifikasi negara dalam keadaan bahaya ada di undang-undang lain,” ucapnya.

“Covid-19 itu bukan termasuk faktor negara dalam keadaan bahaya, maka dari itu Presiden berhak mengeluarkan Perpu yang diatur dalam pasal 22 UUD,” lanjutnya.

Penafsiran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi yang salah satunya adalah pelaksanaan pemilu berdasarkan pasal 22E UUD ‘45.

“Hasil penafsiran UUD di MK juga bisa menjadi usul perubahan yang diatur dalam pasal 37 UUD ’45. Tetapi kembali lagi kepada hakim di MK, apakah berani menafsirkan pasal yang sudah jelas sekali di UUD tersebut,” tuturnya. [Muhammad Zakiy Assagaff]

beras