Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT, MAKI Menyebut Sekwan Saksi Kunci
Sumber Foto: Viva Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT, MAKI Menyebut Sekwan Saksi Kunci



Berita Baru, Surabaya – KPK telah menyegel tiga ruang di Kantor DPRD Jatim. Pertama ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, kedua Ruang Kasubag Rapat & Risalah Sekretariat DPRD Jatim, dan ketiga ruang monitor CCTV DPRD Jatim.

Namun, hingga kini KPK belum menangkap atau memeriksa Kasubag Rapat & Risalah atau Kasubag Sekwan bernama Afif. Padahal KPK telah menyegel ruangannya.

Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Korwil Jawa Timur Heru Satriyo mengatakan, cepat atau lambat KPK harus memanggil Afif untuk diperiksa dan ditampilkan di persidangan. Sebab, Afif punya peran kunci dalam urusan hibah Sahat.

“Terkait Afif, yang kita pahami jelas ada tiga ruangan disegel di DPRD Jatim termasuk ruangan Afif. Bagi MAKI Jatim, hanya tinggal menunggu waktu untuk dipanggil KPK dan dia pegang data, pegang kartu truf pergerakan ijon-ijon hibah itu masuk ke siapa, dewannya siapa. Permasalahannya dia (Afif) kemarin nggak di tempat, tapi saya yakin dia akan segera dipanggil KPK,” kata Heru kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

Heru menyebut, secara jabatan, Afif sudah menyalahi aturan. Sebab, Afif seharusnya tidak ikut mengurusi persoalan hibah milik anggota DPRD Jawa Timur. Dia menjelaskan, struktur hibah tidak melibatkan jajaran di bawah sekretariat dewan, baik itu sekwan atau bawahannya. 

“Tidak. Struktur hibah itu ada di Sekdaprov Jatim dan BPKAD. Jadi tidak melibatkan sekwan, tapi Afif ini oknum. Saudara Afif ini tidak pada tupoksinya, tapi bisa menjadi pengepul atau tempat uang. Tidak berkolerasi dengan tupoksi kerja dia dan dia bukan orang baru jelas di sekretariat,” jelas dia.

“Jadi kalau beliau dipercaya Pak Sahat, artinya kan beliau Eselon IV, jadi ada potensi dipercaya semua pimpinan dewan juga. Apa yang dilakukan Afif secara tupoksi menyalahi aturan, tupoksi kelembagaan, sangat menyalahi aturan. Cuma kita menunggu pembuktiannya,” imbuhnya.

Heru menyebut, kalau Afif sampai dipanggil dan diperiksa KPK, bisa jadi kasus P2SEM di DPRD Jatim pada 2009 silam terjadi lagi. Sebab, Afif punya kunci besar dalam perkara hibah.

“Kalau beliau dipanggil KPK, bisa ramai. Bisa kayak zamannya Dokter Bagus dulu P2SEM. Jasmas ini kan sama kayak P2SEM, hanya beda nama saja,” ujarnya.

“Kelas Pak Sahat bukan anggota dewan baru, sudah sejak 2009, artinya sangat senior Pak Sahat. Kalau senior percaya saudara Afif, kalau kita kuliti lebih dalam, banyak yang senior itu pimpinan dewan. Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) itu senior, saya yakin beliau ketakutan, apalagi ada tambahan pasal 55 yang dikenakan ke Pak Sahat, itu bisa merambat ke mana-mana. Kita akan nagih ke KPK siapa saja yang ikut membantu, yang dibantu termasuk dari lingkaran Pemprov Jatim. Dan saya yakin Afif pegang posisi sentral soal aliran ijon hibah,” tandas Heru.

Sekretaris DPRD Jatim Andik Fajar Tjahjono sendiri menyebut, tidak ada staf di Sekwan DPRD Jatim yang diciduk KPK. “Setahu (saya) tidak ada mas,” kata Andik.

beras