Wakil Ketua KPK Bicara Anti Korupsi di Pesantren Sumenep
Berita Baru, Sumenep – Pondok Pesantren Al Amien Prenduan, Sumenep Madura, menggelar Seminar Nasional Anti Korupsi. Seminar yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengusung tema “Peran Perguruan Tinggi Pesantren Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien (IDIA) Prenduan, Sumenep Madura itu dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rektor IDIA Prenduan, Muhtadi Abdul Mun’im, beserta jajaran civitas academika.
Dalam kesempatannya, Ghufron mengatakan bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah orang yang tidak amanah terhadap apa yang sudah dititipkan atau dipercayakan.
“Maka, orang-orang korupsi itu memanfaatkan jabatan ataupun uang yang diamanahkan kepada dirinya hanya untuk kepentingan pribadi, dan ini sudah tentu tidak sesuai dengan amanah Al Amien,” ucapnya.
Ghufron menambahkan, contoh lain dari korupsi adalah di saat pemerintah akan membuat pasar, sekolah, atau puskesmas, harapannya bisa mempunyai kontraktor yang kinerjanya baik. Akan tetapi, jika sudah melakukan tindak pidana korupsi, walapun kualitas pekerjaannya buruk akan tetap diterima.
“Jadi, sekali lagi saya jelaskan bahwa korupsi adalah menyalahgunakan, baik berupa uang, wewenang, dan juga fasilitas. Dimana awalnya semua itu harusnya bisa digunakan untuk kepentingan umum, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan jelas itu tidak fair,” jelas Ghufron, Rabu (25/5/2022).
Ghufron berpesan agar pondok pesantren Al Amien selalu ingat bahwa yang berkuasa adalah Allah Swt, bukan uang. Oleh karena itu, saatnya pondok pesantren menguatkan tauhid Laa Ilaha Illallah, bahwa pencipta langit dan bumi adalah yang berkuasa dan harus selalu bergantung pada Allah SWT.
Sementara itu Rektor IDIA Prenduan, Muhtadi Abdul Mun’im berharap dalam acara syukuran ke-70 Al Amien, selalu diberi kesempatan belajar untuk bagaimana caranya memberantas korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kita harus tahu bahwa ada lembaga transparansi internasional yang setiap tahunnya mengungkap data rangking dari masing-masing negara. Indonesia dari 180 negara yang disurvei berada diperingkat 96, dengan nilai dari skala 0-100 nilainya 38 yang menunjukkan naik 1 poin dari tahun sebelumnya berdasarkan survei tahun 2021,” jelas Muhtadi.