Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua KPK Mundur, Novel Baswedan: Janggal
Novel Baswedan. (Dok. Foto: MI/ROMMY PUJIANTO).

Wakil Ketua KPK Mundur, Novel Baswedan: Janggal



Berita Baru, Jakarta – Sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi tak dilanjutkan. Sidang dihentikan lantaran surat pengunduran diri Lili Pintauli telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada Senin (11/7).

Mengenai putusan tersebut, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan beberapa kejanggalan. Pertama, dirinya menduga adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh jajaran Pimpinan KPK. Hal itu disebabkan tanggal pengunduran diri yang diajukan Lili tak disampaikan kepada publik.

“Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022. Surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” kata Novel dalam akun resmi media sosialnya pada Senin (11/7).

Kedua, tidak terungkapnya fakta pelanggaran yang dilakukan Lili dalam persidangan etik oleh Majelis Etik KPK pada Senin (11/7). Dari hal tersebut, Novel menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menutupi perbuatan Lili Pintauli.

“Apakah ada Pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” jelasnya.

Kemudian Novel menyebut bahwa modus yang digunakan Lili untuk menghindari sanksi mirip dengan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

beras