Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

WALHI Jatim Pertanyakan Keterbukaan Dokumen Waduk Sepat
Balai Kota Surabaya.

WALHI Jatim Pertanyakan Keterbukaan Dokumen Waduk Sepat



Berita Baru, SurabayaWALHI Jawa Timur pertanyakan penghargaan lingkungan hidup yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, Pemkot Surabaya belum membuka dokumen Waduk Sepat maupun AMDAL PLTSa Benowo ke publik.

Padahal dalam Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, persoalan keterbukaan informasi dalam konteks lingkungan hidup adalah kewajiban. Hal ini dapat dilihat pada pasal 6 ayat 2 lalu tercatat pada pasal 26 terkait partisipasi dan keterbukaan informasi AMDAL, selanjutnya tercatat pada pasal 62 terkait sistem informasi.

Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik WALHI Jatim Pradipta Indra Ariono mengatakan, Pemkot Surabaya belum memiliki itikad baik dalam membuka persoalan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. 

“Terutama, merujuk instrumen partisipasi dan keterbukaan informasi kepada publik, khususnya mengenai prinsip pencegahan dan penanggulangan,” kata Pradipta melalui keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Dia mengatakan, permohonan informasi Waduk Sepat, merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 111PK/TUN/2017 yang secara substansi mengamanatkan keterbukaan informasi.

“Itu juga menegaskan bahwa yang diminta oleh WALHI Jawa Timur merupakan dokumen publik. Sehingga, merujuk hal tersebut maka wajib hukumnya Pemkot Surabaya memberikan informasi tanpa harus memintakan persyaratan dan berbelit-belit,” katanya, menanggapi surat dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) baik melalui email terkait permintaan ulang syarat pemberian informasi terkait izin lingkungan pengelolaan Waduk Sepat oleh Ciputra.

Dia mengatakan, maka melihat catatan tersebut, WALHI Jatim menilai Pemkot Surabaya sangat tertutup dalam persoalan informasi publik terkait pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan yang dicitrakan selama ini soal tata kelola lingkungan hidup yang baik oleh Pemkot Surabaya. 

“Bagaimana mau melakukan pengelolaan yang baik jika dokumen-dokumen penting tidak dapat diakses publik untuk menjadi sebuah pengetahuan dan partisipasi. Kami pun menyangsikan persoalan partisipasi publik mengenai tata kelola lingkungan hidup di Kota Surabaya,” katanya. 

Terutama, kata dia, berkaitan dengan proyek perumahan yang berakibat dengan tergusurnya Waduk Sepat dan proyek PLTSa di Benowo. Karena pada dasarnya partisipasi ini adalah pelibatan aktif seluruh elemen sipil, serta diawali dengan pemberian informasi yang objektif ke publik.

“Jika informasi saja tertutup, lantas bagaimana dengan partisipasinya? Kecuali gimmick agar seolah-olah partisipatif. Kami mengharapkan Pemkot Surabaya untuk segera membuka dokumen publik terkait lingkungan hidup tersebut, baik dokumen terkait Waduk Sepat maupun AMDAL PLTSa Benowo,” katanya.(jk)

beras