Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wamenkumham Edward Hiariej Tanggapi Natalius Pigai Soal Vaksinasi
Edward Hariej Wamenkumham RI tanggapi soal Vaksinasi yang bisa di pidana ketika menolaknya.

Wamenkumham Edward Hiariej Tanggapi Natalius Pigai Soal Vaksinasi



Berita Baru Jatim, Surabaya – Belakangan banyak pihak menanggapi argumen dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej yang mengatakan menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Natalius Pigai aktivis HAM angkat bicara melalui cuitannya di twitter menuliskan apakah dia mengerti tentang kekarantinaan dan menganggap Wamenkumham itu kurang membaca UU Kesehatan, UU Wabah.

“Saya tanya Wamen ini sekolah dimana?, mengerti arti kekarantinaan? kurang baca ini UGM mengenai UU Kesehatan, UU Tentang Kesehatan, UU Wabah. Kekarantinaan itu harus dengan national adress soal entry dan exit darat, laut dan udara dengan lock dan open wilayah. Pak Jokowi belum umum status, jangan ngawur,” tulisnya dalam akun twitternya.

Menanggapi hal tersebut, Edward Hiariej angkat bicara ia bersekolah di UGM salah satu kampus terbaik dan penerapan sanksi dalam aturan yang ada tidak perlu ada National Address.

“Saya sekolah di UGM, salah satu Universitas terbaik di Indonesia. Penerapan sanksi dalam UU Wabah, UU Kesehatan, UU Karantina tidak perlu ada National Address seperti yang di katakan Pigai,” ujarnya.

Menurutnya, adanya pandemi Covid-19 adalah probatio yang sudah di ketahui semua orang dan keadaan saat ini untuk menerapkan sanksi pidana tidak perlu lagi adanya National Address karena dalam konteks tersebut berlaku Subtitute Evidence.

“Dalam konteks pembuktian, adanya pandemic Covid-19 adalah Probatio Plena yang sudah diketahui semua orang di dunia. Dengan keadaan seperti ini untuk menerapkan sanksi pidana dalam suatu UU tidak perlu National Address karena konteks ini berlaku Subtitute Evidence,” tambahnya.

Kembali menanyakan ke pada aktivis HAM Natalius Pigai soal siapa yang tak paham mengenai persoalan penolakan vaksin bisa di pidana namun tidak berarti harus di terapkan.

“Kendatipun berbagai UU tersebut ada ancaman pidana namun tidak berarti harus di terapkan. Jadi sebenarnya siapa yang tidak paham?,” tutupnya.

beras