Wanita Keterbelakangan Mental di Gresik Hamil Lima Bulan, Diduga Hasil Karya Dua Pelajar
Berita Baru Jatim, Gresik – Dua bocah berstatus pelajar asal Gresik, dikabarkan menghalimi seorang wanita dengan keterbelakangan mental yang tidak lain tetangganya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa memilukan itu mencuat setelah korban diperiksakan ke bidan desa karena perutnya membesar. Benar saja, saat diperiksa korban sudah berbadan dua.
Korban berinisial B (24), berusia terpaut lebih tua beberapa tahun dari kedua terduga pelaku. Kini, kandungannya sudah berusia sekitar lima bulan.
Saat ditemui, Kepala Desa Masangan, Suyanto membenarkan kabar tersebut. Korban dan dua pelajar yang diduga sebagai pelaku merupakan warganya sendiri. Kedua terduga pelaku berinisial A (17) dan E (18) masih berstatus pelajar tetapi beda sekolah.
“Usia perempuannya sekitar 24, sementara kedua pelajaran sekitar 17-18,” ujarnya.
Dikatakan, kasus dugaan asusila itu berawal dari laporan warganya yang merasa kasihan dengan korban. Kemudian, ketua RT setempat juga melaporkan yang sama.
“Pak RT lapor ke saya untuk dilakukan mediasi kekeluargaan,” ungkapnya.
Oleh Kades Suyanto, pihak-pihak terkait kemudian dikumpulkan untuk mencari solusi. Proses mediasi pun telah dilalui sekitar tiga kali. Bahkan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA2) Kabupaten Gresik. Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami tidak ada kepentingan apapun, hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kasihan dengan bayi yang ada di dalam kandungan itu,” ungkapnya.
Jika melihat usia kandungan, perbuatan tersebut dilakukan sekitar Februari – Maret 2021 lalu. Namun, pihaknya hanya fokus mencari jalan terbaik untuk masing-masing pihak.
“Sejauh ini belum ada perkembangan lagi, masih sama seperti kemarin. Baru tiga kali pertemuan belum ada titik temu,” tukasnya.
Suyanto menegaskan bahwa kasus ini tengah proses penyelesaian secara kekeluargaan, artinya kedua pihak baik dua terduga pelaku maupun korban telah sepakat tidak membawanya ke ranah hukum.
“Mohon doanya, ini sedang proses penyelesaian, dan kedua pihak keluarga pelajar maupun korban telah sepakat tidak membawanya ke ranah hukum, dan juga sudah didampingi Dinas KBPPA Gresik,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA), Adi Yumanto membenarkan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh pihaknya. Saat ini, kedua keluarga pihak terduga pelaku maupun keluarga korban Restorative Justice atau musyawaroh kekeluargaan.
“Iya benar sedang kita dampingi, dan saat ini kedua belah pihak memasuki Restorative Justice atau dirembuk bersama secara kekeluargaan, jadi tidak sampai masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Anak, karena kedua terduga pelaku masih dibawah umur,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Adi pun mengurai bahwa proses pendampingan dilakukan hingga proses bayi yang dikandung oleh korban lahir. Bahkan sampai tanggung jawab biaya pendidikan anak nantinya.
“Kita juga akan menggandeng Dinas Sosial untuk mendampingi sampai proses kelahiran anak, bahkan sampai biaya pendidikannya nanti, kalau pihak terkait dalam perjalanan melanggar kesepakatan kita bisa melaporkan,” pungkasnya tegas.