Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wapres Jelaskan Ganja, Kurban, dan Nikah Beda Agama
Ma’ruf Amin (IG @kyai_marufamin)

Wapres Jelaskan Ganja, Kurban, dan Nikah Beda Agama



Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin buka suara terkait viral adanya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. Dia mengatakan, dalam agama Islam ganja memang dilarang.

“Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Quran dilarang,” ujar Ma’ruf di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (27/6/2022).

Wapres menerangkan bahwa fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ungkapnya seusai menghadiri Rapat Pimpinan MUI, di Jakarta, Selasa (28/6).

“Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” jelasnya.

Ma’ruf menyatakanya fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis.Ia berharap wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.

Kurban Ternak di Tengah Wabah PMK

Guna mengantisipasi kelangkaan dan tingginya harga daging kurban akibat penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah akan menjaga kecukupan stok daging kurban dengan mendatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah PMK. Upaya tersebut akan diikuti dengan pengendalian harga.

“Pemerintah membantu agar kurban-kurban yang memang kekurangan itu bisa cukup dan mengendalikan harganya,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan pers seusai menghadiri Rapat Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.

Kaitan dengan merebaknya wabah PMK, Wapres menjelaskan, bahwa pihak MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, dengan memperbolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging kurban.

“Untuk kurban, kalau ringan, menurut fatwa MUI ya masih bisa dipakai,” jelas Wapres.

Wapres juga menjelaskan ketidakselarasan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama dengan fatwa MUI. “Kalau fatwanya, sudah ada sejak dulu, sejak saya sebagai Ketua Komisi Fatwa,” ujar Wapres.

Ia menjelaskan misal dari sisi fatwa MUI tidak sejalan, nanti ada langkah hukum di Komisi Hukum MUI. Sebab memang fatwanya tidak boleh. Kehadiran Wapres di Kantor MUI untuk mengikuti rapat pimpinan kali ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Menurut KH Ma’ruf MUI memainkan peran sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Kedua peran ini harus terus dilanjutkan. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah strategis yang dimiliki MUI.

“Program MUI yang menyangkut shadiqul hukumah supaya diperjelas dalam aspek yang terkait dengan MUI, dan juga program yang disebut khadimul ummah,” ujar Ma’ruf Amin.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan MUI, antara lain Marsudi Syuhud, Basri Bermanda, M. Cholil Nafis, M. Asrorun Ni’am Sholeh, dan Amirsyah Tambunan.

Sementara Wapres didampingi oleh Staf Khusus Wapres Masykuri Abdillah, Masduki Baidlowi, dan Lukmanul Hakim.

beras