Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Gang H. Sulaiman Menanti Kejelasan DPRD Surabaya
Foto : Abdurrahman, Koordinator warga gang H. Sulaiman, Kampung Nambangan Perak, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak menanyakan jadwal hearing ke Staf Komisi C, Senin (24/01/2022).

Warga Gang H. Sulaiman Menanti Kejelasan DPRD Surabaya



Berita Baru, Surabaya – Belasan warga gang H. Sulaiman, Kampung Nambangan Perak, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, menanyakan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, yang selama 3 minggu lebih tak kunjung mendapat kabar dari Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Koordinator Warga, Abdurrahman mengatakan, bahwa pihaknya beserta belasan warga lainnya yang menanyakan kepastian jadwal hearing, sekaligus menegaskan status tanah yang ditempati warga gang H. Sulaiman.

“Pada hearing kedua sebelumnya sudah ada kejelasan, bahwa tanah tersebut milik warga dengan Sugeng Purwoko. Oleh karenanya saya ke komisi C untuk menanyakan kapan hearing berikutnya. Sudah hampir sebulan kami menunggu kabar. Tapi hingga sekarang belum jelas,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (24/01/2022).

Menanggapi keluhan belasan warga yang hadir, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo menjelaskan, bahwa selama ini Komisi C sangat serius untuk menuntaskan persoalan warga Nambangan Perak gang H. Sulaiman.

Namun, ia menjelaskan, bahwa adanya kendala saat disposisi surat dari Ketua DPRD belum turun ke Komisinya. Sehingga, hearing yang diharapkan warga belum bisa dilaksanakan. “Kita sudah mengajukan hearing dua kali ke Ketua DPRD. Namun, hingga saat ini belum disetujui oleh ketua,” jelasnya.

Senada dengan Agoeng, Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang juga pimpinan hearing dua kali berturut-turut, menyatakan bahwa surat pengajuan dari Komisi C tidak direstui Ketua DPRD. “Oalah itu tidak di acc Ketua DPRD mas. Karena masuk ranah Komisi A,” ungkapnya, melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa ia menyatakan benar, jika belum mendisposisi surat pengajuan hearing Komisi C tentang persoalan warga Nambangan Perak, gang H. Sulaiman.

Adi mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu rampungnya pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya. Yang masih di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya.

“Kalau (surat) itu diajukan ke Komisi C, nanti menunggu tatib yang baru. Karena urusan pertanahan ditatib yang lama masih Komisi A,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, bahwa semua persoalan warga yang masuk ke dewan, termasuk persoalan warga Nambangan Gang Sulaiman pasti ditindaklanjuti, jika Tatib sudah selesai dibahas.

beras