Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Pakel Bikin Petisi Minta Jokowi Hentikan Kriminalisasi Petani
Sumber Foto: Instagram @rukunpakel.

Warga Pakel Bikin Petisi Minta Jokowi Hentikan Kriminalisasi Petani



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Penangkapan 2 warga Pakel, Banyuwangi oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada Selasa (20/04/2021) lalu, dinilai cacat prosedur dan tak sesuai dengan perundang-undangan oleh Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Keduanya adalah Sadikin dan Muhadin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Banyuwangi dengan dugaan tindak perkara pidana UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Hal itu merupakan upaya kriminalisasi dari Polres Banyuwangi,” dikutip langsung dari akun Instagram @rukunpakel, Jumat (23/04/2021).

Merespon hal itu, warga Pakel selain memulai petisi kepada Presiden RI Joko Widodo juga memasang banner di setiap sudut jalan desa dan menyiapkan perlawanan di jalur litigasi maupun nonlitigasi atau gerakan lapangan.

Dalam petisi itu, setidaknya ada dua tuntutan oleh petani Pakel, yakni menuntut Jokowi agar memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut ijin HGU PT Bumi Sari dan menuntut Jokowi memerintahkan Kapolri untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oleh PT Bumi Sari serta menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga Pakel.

Pada tanggal 20 April, 2 petugas dari Polresta Banyuwangi datang mengantarkan surat panggilan terhadap 3 orang pejuang warga pakel. Surat itu dikirimkan pada satu hari sebelum pemanggilan di tanggal 21 April 2021 hari Rabu sore hari.

Rukun Pakel mengatakan bahwa upaya kriminalisasi itu merupakan bentuk untuk melemahkan kekuatan warga. Namun warga tani Pakel menegaskan tidak akan pernah ada rasa takut dan mundur dari perjuangan.

“Kami tegaskan. Bahwasanya kami “Warga Rukun Tani Sumberejo Pakel” tak akan pernah mundur dan takut. Apalagi membiarkan saudara seperjuangan kami dibawa atau dikriminalisasi,” tegasnya.

beras