Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Sepat Layangkan Gugatan Lingkungan Hidup
Foto: WALHI Jatim

Warga Sepat Layangkan Gugatan Lingkungan Hidup



Berita Baru, Surabaya – Perjuangan penyelamatan Waduk Sepat memasuki babak baru setelah melewati jalan panjang yang terjal. Pelbagai upaya telah dilakukan. Gugatan Citizen Law Suit pada tahun 2016 ditolak majelis hakim. Di tahun 2019 gugatan serupa kembali dilayangkan. Sasarannya adalah Walikota Surabaya. Namun, gugatan itu belum membuahkan hasil. Fungsi Waduk Sepat belum kembali seperti sedia kala.

Saat gugatan tersebut dilayangkan, kriminalisasi menimpa dua pejuang Waduk Sepak. Dian dan Darno dituduh memasuki pekarangan orang lain. “Padahal secara status Waduk Sepat masih menjadi objek sengketa,” ungkap Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur dalam rilis yang diterima Beritabaru.co.

“Sehingga tuduhan tersebut mengada-ada, sebagai bukti bagaimana sistem peradilan kita yang masih berat sebelah dan tidak melihat konteks secara sosio-legalnya,” tegasnya. Ia menjelaskan, upaya litigasi itu kini memasuki babak baru. Warga Sepat bersama LBH Surabaya dan WALHI Jawa Timur akan melakukan gugatan lingkungan hidup pada pemangku kebijakan.

“Salah satu muatannya adalah membatalkan izin pendirian perumahan oleh Citraland dan mengembalikan fungsi waduk sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Dalam salinan baleid itu disebutkan, jika Pemkot Surabaya telah melakukan tindakan yang mal-administratif. Dengan melakukan alih fungsi kawasan lindung. “Dalam RTRW Surabaya masuk kawasan Wiyung X yakni bozem sebagai kawasan lindung setempat atau konservasi air,” tulisnya.

Pemkot Surabaya melakukan ruislag (tukar guling kawasan) Waduk Sepat dengan kawasan milik Ciputra Surya di Surabaya Barat, untuk kepentingan pengembangan kawasan properti dan pembangunan Pusat Olahraga Surabaya (Surabaya Sport Center).

Wahyu menilai alih fungsi tersebut dilakukan secara cacat. “Karena menyebutkan kawasan Waduk Sepat sebagai pekarangan. Tentu secara administratif telah terjadi penyelewengan, terlebih dengan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Kota Surabaya.” Padahal, ia melanjutkan, wilayah seluas 6, 67 Ha tersebut tidak pernah berwujud pekarangan. “Yang ada ialah berupa waduk,” terangnya

Berdasarkan RTRW Kota Surabaya disebutkan jika suatu kawasan memiliki nilai penting sebagai kawasan penyangga atau kawasan yang memiliki fungai vital seperti resapan air dan penampung air seperti waduk merupakan wilayah yang harus dilestarikan. Hal itu juga ditegaskan dalam UU Konsercasi No 5 tahun 1990.

Merujuk pada UU Konservasi Tanah dan Air No. 37 Tahun 2014 pada pasal 22 secara lugas menyebutkan bahwa waduk merupakan kawasan yang dilindungi. Hal itu pun sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2019 pada pasal 26 menyebutkan jika waduk merupakan kawasan konservasi yang wajib dilindungi.

Dalam konteks inilah, kata Wahyu, dapat melihat bahwa kasus yang berkaitan dengan Waduk Sepat adalah kasus lingkungan hidup yang berkaitan dengan kawasan konservasi air. “Merujuk pada Surat Keputusan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 mengharuskan perkara lingkungan hidup ditangani hakim yang bersertifikat lingkungan,” jelas Wahyu.

Dalam pasal 5 ayat (1) menyebutkan perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup. Hal itu juga dipertegas di pasal sebelumnya, yakni pasal 2, yaitu, perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan telah diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung.

Sehingga dalam kasus gugatan lingkungan Waduk Sepat, katanya, secara yuridis harus ditangani oleh hakim yang bersetifikasi lingkungan, berintegritas dan bersih secara rekam jejaknya. “Karena kasus lingkungan seringkali dianaktirikan dan dianggap sesuatu yang tidak penting,” terangnya.

Padahal, Wahyu menegaskan, kasus lingkungan merupakan hal yang sangat penting. Pasalnya memiliki implikasi yang luas. Terutama berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Serta hak untuk generasi yang akan datang,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, mereka menuntut beberapa poin. Di antaranya:

  1. Meminta komitmen Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan komitmen bahwa hakim yang bertugas harus bersertifikasi lingkungan, bersih dan berintegrasi.
  2. Menuntut hakim bersertifikasi lingkungan yang memimpin gelaran sidang lingkungan Waduk Sepat.
  3. Menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin pembanguan perumahan Citraland di atas Waduk Sepat.
  4. Menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembalikan, melindungi dan menjaga Waduk Sepat seperti fungsi semula, perlu diketahui Waduk telah ditutup tanah hampir separuhnya.
  5. Memerintahkan Kota Surabaya melindungi kawasan esensial seperti Waduk dan Ruang Terbuka Hijau melalui peraturan yang mencakup perlindungan dan penghentian alih fungsi ruang hijau.

beras